Humas
Setda Kuningan- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan ralat
terkait pengumuman Bupati Kuningan tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS). di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2019.
Surat ralat tersebut berisi tentang batas
minimal Indeks Prestasi kumulaitf dari pendaftar CPNS.
Pengumuman ini juga merupakan tindaklanjut dari
Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor
: F26-30/V 182-4/48 perihal pengumuman pengadaan CPNS Kabupaten Kuningan.
Disampaikan dalam surat dimaksud bahwa, pengumuman
Bupati Kuningan Nomor : 813/3217/BKPSDM tanggal 08 Nopember 2019 tentang
Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran
2019 harus dilakukan perbaikan pada persyaratan Umum Angka 12 huruf a
dan b terkait Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Untuk itu BKPSDM Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti
ralat atau perbaikan atas pengumuman Bupati Kuningan Nomor : 813/3217/BKPSDM Tanggal
08 Nopember 2019 tersebut.
Ralat yang disampaikan antara lain terdapat dalam
persyaratan umum, dimana semula tertulis pada huruf a pendaftar atau
pelamar yang berasal dari Kabupaten Kuningan minimal 2,90 (dua koma Sembilan
puluh) menjadi Lulusan Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,80 (dua
koma delapan puluh).
Selanjutnya
dalam huruf b, semula tertulis pendaftar atau pelamar yang berasal dari
luar Kabupaten Kuningan minimal 2,80 (dua koma delapan puluh) untuk
lulusan Perguruan Tinggi Negeri, dan minimal 3,20 (tiga koma dua puluh) untuk
lulusan Perguruan Tinggi Swasta, menjadi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta 2,90
(dua koma Sembilan puluh). (Dimas/Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: