Humas Setda-Untuk mengantisipasi penipuan
terkait pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati
Kuningan H. acep Purnama, SH, MH mengingatkan untuk mewaspadai terhadap adanya upaya
penipuan serta tidak menanggapi tawaran untuk membantu kelancaran proses
administrasi pelayanan kepegawaian.
Langkah
antisipasi tersebut disampaikan Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam Surat
Edaran Nomor : 800/3192/BKPSDM/2019 tanggal 6 Nopember 2019, tentang antisipasi
terhadap penipuan terkait pelayanan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuningan, ditujukan kepada
Asisten Lingkup Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
se-Kabupaten Kuningan, dan Camat se-Kabupaten Kuningan.
Bupati
Acep menyampaikan hal tersebut agar masyarakat mewaspadai apabila ada seseorang
dan/atau sekelompok orang atau oknum yang mengklaim dapat membantu kelancaran
proses administrasi pelayanan kepegawaian, diantaranya Kelulusan dalam proses
Seleksi CPNS dan pelamar umum maupun tenaga honorer.
“Pengangkatan dalam
Jabatan Struktural baik berupa promosi maupun rotasi jabatan, Perpindahan/mutasi
pegawai antar SKPD, keluar maupun masuk Kabupaten. Kenaikan pangkat,
penyesuaian ijazah, kenaikan gaji berkala dan ijin belajar. Dan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional berupa promosi maupun rotasi terutama dalam Jabatan
Fungsional Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kepala Sekolah),”ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati menegaskan,
bagi pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian
terkait, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara Iangsung maupun
melalui media sosial (share, broadcast,
upload, retweet, regram, dan sejenisnya) merupakan suatu pelanggaran
disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (nana/pubdok)
Post A Comment:
0 comments: