Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan mesosialisasikan Perpres no 16 Tahun 2018
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Acara tersebut digelar di Ruang
Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, senin 9 Juli 2018 yang dihadiri
oleh para PPK Se- Kabupaten Kuningan.
Pj. Sekretaris Daerah Drs. H. Dadang Supardan, M.Si membuka
secara resmi acara tersebut. Didampingi oleh Kepala Bagian Barjas Uu Kusmana,
S.Sos, M.Si, Dadang menyampaikan bahwa, dalam rangka pembangunan di Kabupaten
Kuningan tidak bisa lepas dari proses pengadaan barang dan jasa, oleh sebab itu
kepala SKPD sebagai Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu
memahami aturan yang baru yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan
barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya Perpres 54 tahun 2010. Perpres 16
tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018, sehingga untuk tahun
2019 sudaah menggunakan Perpres yang baru.
Selanjutnya dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak
ada lagi kekeliruan dalam perencanaan anggaran, sasaran kegiatan dan juga dalam
proses tendernya, sehingga kegiatan pada setiap SKPD sudah jelas rencana
anggaran biaya atau untuk non fisik CPCLnya.
Sekda juga meminta kepada PPK yang telah ditunjuk oleh
pengguna anggaran agar betul-betul memahami regulasi yang ada, agar secara
langsung memacu percepatan pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan itu
diharapkan sosialisai ini dapat memberikan arah agar terbebas dari indikasi
tindak pidana korupsi, karenaa sasaran dari sosialisasi ini merupakan upaya
untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas saya memandang kegiatan
sosialisasi ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah,
mengendalikan pelaksanaan program / kegiatan pembangunan serta meminimalkan
permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Tutup Dadang. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: