Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian dan kejaksaan terkait pencegahan korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah, yang telah dilaksanakan pada Selasa, (17/08/2018) di Aula Barat Gedung Sate Bandung.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., M.H. beserta jajaran turut menghadiri acara tersebut dan akan ikut berpartisipasi dalam program tersebut untuk diaplikasikan di Kabupaten Kuningan untuk memberantas korupsi.
Inti dari perjanjian kerjasama APH dan APIP terkait penanganan pengaduan masyarakat ini, yaitu:
- Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana. Namun, harapannya penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir (Ultimum Remedium) dalam menilai tindakan penyelenggara pemerintahan, sehingga pembangunan secara nasional dapat berjalan efektif;
- Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu mandat Pasal 385 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga apa yang dilakukan hari ini merupakan kewajiban kita selaku penyelenggara negara untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang.
- Koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir terhadap penyelenggara pemerintahan dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan. Dampaknya adalah terhambatnya pembangunan daerah dan melambatnya penyerapan anggaran daerah.
Dalam acara penandatanganan kerjasama ini, program yang dimaksud disosialisasikan langsung oleh narasumber dari ITJEN Kemendagri, BARESKRIM POLRI, dan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.
Pj Gubernur Jawa Barat H. Moch Iriawan dalam sambutannya mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya kemauan dan komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.
"Saya memahami bahwa upaya pencegahan korupsi yang dilakukan tidak akan berhasil tanpa adanya kemauan dan komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, bauk dari kepala daerah, DPRD, sampai unsur pelaksana. Maka tidak ada cara lain untuk kita meneguhkan komitmen kita untuk bekerja lebih keras lagi dalam pencegahan korupsi." Tutup Iriawan. (Belle/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: