Dalam rangka Anugerah Inovasi dan Prakarsa
Jawa Barat 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada seluruh
warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti kegiatan Anugerah Inovasi dan Prakarsa Jawa barat 2018.
Hal itu di sampaikan Bupati kuningan melalui
surat Nomor 400/ 2005/ Kesra tanggal 30 Juli 2018 yang di tujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala
Badan, Kepala Bagian lingkup Setda dan para camat Se- Kabupaten Kuningan, yang
berisi.
Ketentuan umum pemberian Anugerah adalah
sebagai berikut:
- Bidang Penghargaan meliputi : a) Pendidikan b) Kesehatan c) Pangan d) Energi dan Infrastuktur e) Seni Budaya dan Pariwisata f) Lingkungan Hidup
- Peserta terdiri dari perorangan atau kelompok, bagi peserta perorangan memiliki prakarsa dan bagi kelompok yang telah berkontribusi pada pembangunan di Jawa Barat.
- Penghargaan diberikan kepada 3 (tiga) orang pemenang untuk Inovasi Jabar dan 3 (tiga) orang pemenang untuk Anugerah Prakarsa Jabar.
- Mempunyai karya Inovatif atau Prakarsa baik dengan barang maupun gagasan disertai bukti dan manfaatnya.
- Peserta adalah warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP atau dokumen legal lainnya.
- Mengikuti tahapan penilaian mulai dari seleksi formulir, pengumuman dan wawancara untuk tujuan lainnya.
- Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui situs Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu : http://www.jabarprov.go.id dan diajukan kepada panitia Anugerah Inovasi dan Prakarsa Jawa Barat Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro No. 22 Bandung. Batas waktu akhir pendaftaran tanggal 31 Agustus 2018.
- Informasi lebih lanjut dapat di peroleh melalui :
E-mail : inovasi.jabar18@gmail.com
Telpon : (022) 4224852, 4232448, 4233347, 4230963
Fax :
(022) 4203450
Post A Comment:
0 comments: