Surat Keputusan Palsu
BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, kembali mengingatkan kepada
masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh pihak yang
tidak bertanggungjawab. Menyusul
beredarnya petikan Surat Keputusan Tenaga Kontrak Pendamping Lokal Desa yang dinyatakan
SK itu tidak benar.
Ia menyatakan surat keputusan itu jelas palsu, karena Pemkab
Kuningan tidak menerbitkan surat keputusan tersebut. Apalagi dalam organisasi
tata pemerintahan di lingkungan Pemkab Kuningan tidak ada SOTK Bagian Pemerintahan/Lembaga Desa.
“Saya
minta masyarakat jeli dan tidak mudah percaya, karena SK itu palsu serta diduga
punya maksud melakukan penipuan serta membuat suasana masyarakat resah,” kata
Bupati Acep, pada acara Apel Pagi di Halaman Setda Kabupaten Kuningan.
Banyak hal yang janggal dalam surat
tersebut, terutama yang menandatangani disebutkan Kepala Bagian
Pemerintahan/Lembaga Desa. Padahal di lingkungan Pemkab Kuningan tidak ada
Bagian Pemerintahan/Lembaga Desa.
Berkaitan hal itu Bupati Acep tidak akan memberi toleransi kepada pembuat SK palsu tersebut. Ia meminta kepada jajaran
kepolisian untuk mengusut tuntas atas
terbitnya SK palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, karena
sudah meresahkan masyarakat.
Sebagai gambaran, dalam
surat palsu itu menyatakan hasil rekrutmen PLD dari 5 April sampai dengan
27 Juli 2018 memberikan keputusan resmi sesuai amanat UU Desa Tahun 2014
tentang kontrak kepada Sdr/I ADI TRIYONO terhitung 1 Oktober 2018 sampai dengan
31 Oktober 2019. Tidak hanya sampai
disitu, surat palsu itu juga menyebutkan hak kepada PLD sebesar Rp 2.755.800,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh
lima ribu delapan ratus rupiah) yang akan diberikan rutin setiap bulan atau pertriwulan.(Atisna/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: