Navigation

Awas Beredar Surat Keputusan Palsu!

Surat Keputusan Palsu

BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, kembali mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Menyusul beredarnya petikan Surat Keputusan Tenaga Kontrak Pendamping Lokal Desa yang dinyatakan SK itu tidak benar.

Ia menyatakan surat keputusan itu jelas palsu, karena Pemkab Kuningan tidak menerbitkan surat keputusan tersebut. Apalagi dalam organisasi tata pemerintahan di lingkungan Pemkab Kuningan tidak ada SOTK  Bagian Pemerintahan/Lembaga Desa.

“Saya minta masyarakat jeli dan tidak mudah percaya, karena SK itu palsu serta diduga punya maksud melakukan penipuan serta membuat suasana masyarakat resah,” kata Bupati Acep, pada acara Apel Pagi di Halaman Setda Kabupaten Kuningan.

Banyak hal yang janggal dalam surat tersebut, terutama yang menandatangani disebutkan Kepala Bagian Pemerintahan/Lembaga Desa. Padahal di lingkungan Pemkab Kuningan tidak ada Bagian Pemerintahan/Lembaga Desa.

Berkaitan hal itu Bupati Acep tidak akan memberi toleransi kepada pembuat  SK palsu tersebut. Ia meminta kepada jajaran kepolisian  untuk mengusut tuntas atas terbitnya SK palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, karena sudah meresahkan masyarakat.

Sebagai gambaran, dalam  surat palsu itu menyatakan  hasil rekrutmen PLD dari 5 April sampai dengan 27 Juli 2018 memberikan keputusan resmi sesuai amanat UU Desa Tahun 2014 tentang kontrak kepada Sdr/I ADI TRIYONO terhitung 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2019. Tidak hanya sampai disitu, surat palsu itu juga menyebutkan hak kepada PLD sebesar Rp  2.755.800,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang akan diberikan rutin setiap bulan atau pertriwulan.(Atisna/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: