Dalam rangka Apresiasi Kewirausahaan
Pemuda dan Pramuka 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan
kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
kegiatan dimaksud.
Lah itu di sampaikan Bupati Kuningan melalui
surat Nomor 400/ 2006/ Kesra tanggal 30 Juli 2018 yang di tujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala
Badan, Kepala Bagian lingkup Setda dan para camat Se- Kabupaten Kuningan, yang
berisi.
Ketentuan
umum pemberian Apresiasi adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun di wilayah provinsi Jawa Barat dengan menunjukan KTP.
- Anggota organisasi kepemudaan atau pramuka yang ditunjukan oleh kartu anggota dan/atau rekomendasi dari organisasi.
- Sudah menjalankan usaha minimal dua tahun dan berskala mikro, kecil dan menengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
- Berkomitmen untuk mengikuti kegiatan ini sampai selesai.
- Belum pernah memenangkan perlombaan sejenis.
- Bisnis bisa dijalankan sendiri atau berkelompok.
- Berbadan usaha yang memiliki perjanjian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui situs Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu : http://www.jabarprov.go.id dan diajukan kepada Panitia Apresiasi Kewirausahaan Pemuda dan Daerah Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro No. 22 Bandung. Batas waktu akhir pendaftaran tanggal 31 Agustus 2018.
- Informasi lebih lanjut dapat di peroleh melalui :
E-mail : inovasi.jabar18@gmail.com
Telpon : (022) 4224852, 4232448, 4233347, 4230963
Fax :
(022) 4203450
Post A Comment:
0 comments: