Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaran pemerintah desa. Wabup Kuningan melakukan monitoring danevaluasi (Monev) kedesa-desa. Rabu (6/9/2017) Wakil BupatiKuningan, Dede Sembada melakukan monev kebeberapa desa yang ada di Kecamatan Kadugede didampingi Camat Kadugede.
Menelusuri Desa Ciketak, Sindangjawa, Kadugede danWindujanten.
Dihari sebelumnya melakukan kunjungan ke 7
desa yang berada di KecamatanSelanjambedan 7 desa Kecamatan Subang. Dengan terjunlangsung menyapaaparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala
Dusun dan sebagian melihatlokasi pembangunan.
Dalam kunjungannya Wabup Kuningan menjelaskan, pelaksanaan Monev ketiap desa sebagai salah satu langkah untuk meliha tlangsung pelakasanan penyelenggaran pemerintahan tiap desa.
Meliputi pembangunan fisik, pembinaan pegawai, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset desa, pelaporan kegiatan,
peningkatan PAD dan lainnya.
“Bahkan
yang lebih penting dapat mendengar langsung permasalahan yang ada di tiap desa. Tentunya hal ini sebagai bahan evaluasi pimpinan dalam menentukan kebijakan,”katanya dengan penuh keakraban.
Kunjungan ini juga sesuai dengan Tugas Wakil Bupati memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah Kabupaten, kelurahan, dan /atau Desa. Namun dalam kunjungan Wabup Kuningan lebih melakukan pendekatan kekeluargaan, tentunya tanpa mengurangi
rasa hormat sebagai Wabup.
Banyak hal yang disampaikan Wabup Kuningan kaitan bagaimana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dapat dirasakan langsung di tingkat desa. Disinilah peranan kepala desa harus menjaga amanahnya dalam menjalankan tugas. Terutama pelaksanaan kegiatan pembangunan baik yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana
Desa).
Saat ini setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan terbuka. Setiap anggaran yang diterima dan dikeluarkan harus jelas peruntukannya, penggaran ini dapat dilihat langsung dalam bentuk baligho yang di pasang di luar ruang.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Desa No. 5 tahun 2015
tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa. Wabup menjelaskan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan /atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat.
Kewenangan local berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Sementara Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan esejahteraan masyarakat dengan meningkat kanpengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, danpendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakatdesa.
Wabup Kuningan juga mengingatkan bahwa aparatur desa harus memiliki pengetahuan, dan kemapuan dalam penyelenggraan pemerintah desa. Untuk itu banyaklah membaca dan memahami peraturan-peraturan yang ada. Sehingga langkah yang dilakukan jelas dasar hukumnya. “Pembangunan Desa ini merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,”ungkapnya.
Post A Comment:
0 comments: