Ratusan Massa Front Pembela Islam
melakukan Aksi terkait dengan penerbitan
e-KTP Jemaah Ahmadiyah yang dituliskan dalam kolom Agama Islam. Dalam aksinya
Bupati Kuningan menerima perwakilan dari peserta Aksi FPI
sebanyak 10 orang di Ruang Kerjanya disaksikan Kapolres Kuningan, Kasat Pol PP,
Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian
Hukum dan lainnya. Jumat (22/9/2017).
Dalam kesempatan itu FPI menuntut
tiga hal terhadap Bupati Kuningan terkait penerbitan e-KTP Jemaah Ahmadiyah
yang dituliskan dalam kolom agama Islam. Ketua FPI Kuningan Edin khalidin dalam
tuntunya, pertama, menuntut mencabut
e-KTP yang sudah dikeluarkan Disduk Capil. Kedua, kalau tidak dicabut untuk
menghadirkan seluruh jemaah Ahadiyah di Masjid Syiarul Islam untuk melakukan
pengucapan dua kalimat syahadat yang diksikan MUI/Alim Ulama sesuai dengan
standar mualap.
“Adapun tempatnya yang menjadi
central di Masjid Syiarul Islam dan Kuningan Islamic Center, tempat ini menjadi
rujukan agar dapat disaksikan oleh masyarkat dan tidak menjadi fitnah karena
dilakukan secara terbuka. Ketiga, ketika
tuntutan itu tidak dipenuhi FPI akan
datang langsung ke Manis Lor untuk membubarkan Ahmdiyah,”ungkap Ketua FPI
Kuningan dengan semangat.
Terkait tuntutan dengan FPI Bupati meminta waktu 1 bulan untuk mencari
solusi, Bupati Juga menerima Peserta Aksi dengan terbuka. Bahwa untuk
penyelesain kaitan e-KTP dalam kaitan kolom Agama. Bupati juga akan terus
melakukan evaluasi/kajian kembali agar dalam pelaksanaan pemberian kolom agama
dapat dilakukan tanpa menimbulkan permaslahan di kemudian hari. Bupati Kuningan
juga mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang telah berdiskusi kaitan
e-KTP ini. (Suhendra/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: