Senin 24 September 2017 merupakan hari
yang sangat bersejarah bagi jajaran Agraria / Pertanahan di negeri ini. Bupati
Kuningan H. Acep Purnama menjadi Inspektur upacara peringatan Hari Agraria yang
dilangsungkan di halaman kantor Agraria Kuningan.
Seperti telah kita ketahui bersama
bahwa tanah sebagai karunia Tuhan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan
manusia. Oleh karena itu Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat."
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berupaya mengawal dan mengimplementasikan
semangat UUPA untuk menyelesaikan permasalahan agraria/pertanahan yang sampai
saat ini masih merupakan masalah Bangsa. Ketimpangan struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masih terjadi, mengakibatkan masih
tingginya angka kerniskinan, pengangguran, sengketa dan konflik tanah serta
kerusakan lingkungan.
Dalam sambutannya Bupati Acep Mengatakan,
Pembangunan ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masih
terhambat oleh karena belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan. Konflik
pertanahan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala
karena masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat.
Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan
pengadaan tanah, serta rencana tata ruang wilayah yang belum mampu menjadi
pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mengurangi
ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan
masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas
tanah/hutan adat, Pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria.
Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan
perlindungan hukum serta keadilan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Reforma Agraria merupakan komitmen
Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan
juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta
hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas Page 13 HGU/tanah
terlantar/tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga
diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk
merampungkannya.
Sampai dengan akhir tahun 2016,
baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia hingga 2025. Jika pada tahun-tahun sebelumnya,
target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona, kurang dari 1 juta bidang per
tahun, maka pada tahun 2017 ini targetnya ditingkatkan menjadi 5 juta bidang
tanah, kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan
pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertipikat tanah akan diterbitkan.
Pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas dan
daya saing nasional serta berkembangnya investasi. Pemerintah telah mencanangkan
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang meliputi penguatan sistem logistik
nasional berupa pembangunan jalan/jalan tal, infrastruktur kereta api, bandar
udara, tol laut, dan transportasi massal perkotaan. Di samping itu juga proyek
energi, sistem kelistrikan, dan sistem irigasi. Tutup Acep. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: