Navigation

Bupati Menyampaikan Enam Raperda


Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRDKabupaten Kuningan, Jumat (10/3/2017).
Enam Raperda itu meliputi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang.
Bupati menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuningan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, yakni dalam rangka melaksanakan lebih lanjut tutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Repblik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian pasal 33 hurup G dan pasal 50 ayat (1) hurup C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional, atau bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” papar bupati.(HD)* .
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: