Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH.,
menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna
DPRD di Gedung DPRDKabupaten Kuningan, Jumat (10/3/2017).
Enam Raperda itu meliputi Raperda Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015
Tentang Perangkat Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Sampah dan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang.
Bupati menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten
Kuningan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.14 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Kepala Desa serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa,
yakni dalam rangka melaksanakan lebih lanjut tutusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Repblik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menghapus aturan syarat
domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian pasal 33 hurup G
dan pasal 50 ayat (1) hurup C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa
Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional, atau bertentangan dengan
pasal 28C ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya,” papar bupati.(HD)* .
Post A Comment:
0 comments: