Perencanaanpartisifasi yang
digelar melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kuningan adalah
wujud kedaulatan rakyat untuk berperan serta aktif dalam menentukan arah
pembangunan daerah. Kebijakan untuk meningkatkan pemberdayaan dan akses
masyarakat terhadap proses pembangunan seiring dengan implementasi UU Desa yang
ingin mengembalikan poros Pembangunan berbaris desa, membangun kesejahteraan
sosial dan pemerataan hasil pembangunan yang seimbang antara wilayah pertokoan
dan pedesaan.
Terhadap perencanaan pembangunan
aspiratif secara berjenjang disusun mulai dari musrembang dusun, desa/kelurahan,
kecamatan dan kabupaten. Formulasi perncanaan ini memadukan aspek teknokratis,
politis dan aspiratif dengan satu tujuan utama yaitu mewujudkan arah
pembangunan yang tepat sasaran dan dapat menjadi daya ungkit maksimal bagi
tercapainya vis, misi kabupaten. Untuk tahun 2018, tahapan RPJMD 2014-2018
telah sampai pada tahap kelima atau tahun terakhir dengan besar “Pemantapan
Kesejahteraan Masyarakat”.
Dari komponen teknokratis telah
disusun isu-isu strategis daerah yang disarikan dari arahan RPJMD, hasil
evaluasi pembangunan sampai dengan tahun 2016, analisis terhadap faktorekstenal
baik berupa kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kondisi ekonomi makro
nasional. Dari hasil penelahan terhadap 10 isu strategis daerah yang
mengarahkan 10 prioritas pembangunan yang akan menjadi pilar pencapaian
pemantapan kesejahteraan itu diarahkan pada sektor pendidikan, ketenagakerjaan,
pemberdayaan masyarakat dan desa serta pekerja umum.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
SH, MH mengemukakan “Arah pembangunan yang dirembungkan oleh para pihak akan
mewujudkan pembangunan yang menjadi milik bersama seluruh masyarakat Kabupaten
Kuningan. Untuk itu saya mengharapkan partisipasi masyarakat ini akan terwujud
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah”.
Penyusunan RKPD 2018 telah
dilaksanakan dalam beberapa tehap secara berjenjang dari Musyawarah Perencanaan
Pembangunan tingkat desa atau Musrembang desa, Musrembang Kecamatan, Forum
SKPD, Pra Musrembang dan sekarang mengajak proses pembahasan serta penajaman
materi ditingkat Musrembang Kabupaten. Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuningan, Drs.
H. Maman Suparman, MM. Menyampaikan proses perencanaan daerah dimulai dari
konseptualisasi pokok-pokok pikiran arah pembangunan yang menuju pada dokumen
rencana jangka panjang dan menengah daerah, masukan dari DPRD Kabupaten
Kuningan, dan analisis isu-isu strategis daerah. Tujuannya adalah mewujudkan
produk dan proses perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, tepat
sasaran dan terukur. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan kualitas
pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama
menegaskan bahwa dokumen RKPD harus menjadi acuan dasar pelaksanaan pembangunan
yang dipahami dan dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan di Kabupaten
Kuningan menuju sinergi gerak dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan yang lebih
sejatera. “Prioritas Program diarahkan untuk pemerataan pembangunan di
desa-desa rangka percepatan pencapaian Visi Kabupaten Kuningan” Ungkapnya..* HD
Post A Comment:
0 comments: