Undang –undang tentang
administrasi Pemerintahan merupakan
paduan yang menjadi standarisasi administrasi dalam tindakan atau aktivitas
pemerintahan daris eorang pejabat. Oleh karena itu undang-undang Nomor 30 tahun
2014 tentang administrasi pemerintahan,
akan member jaminan hokum kepeda pemerintah dan masyarakat dalam menangkal
segala tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Dalam sebuah pemerintahan
harus selalu linier dan kontinyu untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan yang
baik demi kemajuan sebuah pemerintah
daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh kepala bagian Organsasi dan Pemberdayaan Aparatur Setda Kabupaten
Kuningan Drs. Yudi Nugraha M.Pd dalam acara sosialisasi Undang-undang Nomor
30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Lingkungan pemerintah
kabupaten Kuningan Kuningan tahun 2015 pada kamis (22 /15).
Lebih
jauh Drs Yudi Nugraha menjelaskan bahwa
administrasi sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan
adanya undang-undang ini pengambilan kebijakan tidak akan ragu-ragu lagi dalam
mengambil keputusan serta tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap
pengambil keputusan.
Sementara
itu Wakil Bupati Kuningan dalm sambutannya
menegaskan bahwa undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang admnistrasi pemerintahan merupakan panduan yang menjadi standarisasi administrasi dalam tindakan atau aktivitas pemerintahan
dari seorang pejabat “ dengan panduan tersebut seorang pejabat dalam
melaksanakan pemerintahan bisa sama sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyampaikan dan penggunaan kewenangan, atribut, delegasi, mandate dan bahkan penggunaan
kewenangan deskresi”
H. Acep Purnama juga mengatakan
bahwa birokrasi harus tahan banting terhadap segala tantangan dengan tidak melayani dirinya sendiri
tetapi membuka ruang kepada seluruh komponen masyarakat untuk mendorong kemajuan pembangunan dan yang lebih penting adalah pemerintah harus berani melakukan inovasi dengan memanfaatkan hokum atau regulasi yang melindungi segala bentuk kepentingan “ oleh karena itu Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan akan memberi jaminan hukum kepada pemerintah dan masyarakat dalam menangkal segala tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan” Kata wakil
bupati Kuningan tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti lebih kurang 350 (tiga ratus lima puluh)
orang peserta yang terdiri dari unsur Forum
Komunikasi Pemerintah daerah, unsur Anggota DPRD Kabupaten Kuningan orang, unsur
Kejaksaan Negeri Kuningan orang, unsur Pengadilan Negeri Kuningan , unsur
Kepolisian Resort (Polres) Kuningan,Para pejabat Eselon II dan III dilingkungan
pemerintah kabupaten Kuningan serta para
auditor inspektorat kabupaten Kuningan.
Sedangkan narasumber atau pemberi materi pada
pelaksanaan kegiatan tersebut : rini Widiantini SH. MH Deputi Kelembagaan dan
Tata Laksana kementrian PAN dan RB
Republik Indonesia, Setiyono, SH, MH Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Bandung, dan Prof DR Asep Warlan Yusuf Guru Besar Universitas Parahiyangan
Bandung.-----YHNS----
Post A Comment:
0 comments: