Pemerintah Kabupaten
Kuningan melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar sosialisasi penetapan
harga LPG 3 KG bagi masyarakat serta penyampaian Perpres No. 191/2014 Kabupaten
Kuningan tahun 2015, Kamis (22/10/2015) di Aula Kuningan Islamic Center (KIC).
“Tujuan kegiatan ini
untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan LPG 3 KG kepada
masyarakat,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Trisman Supriatna, M.Pd
selaku ketua panitia.
Menurutnya, kegiatan
ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan
tentang tugas fungsi serta peran dan tanggung jawab agen LPG 3 KG dan pemilik
SPBU dalam pemenuhan kegiatan LPG 3 KG bagi pengguna rumah tangga dan usaha
mikro. “Tujuannya adalah agar kelompok rumah tangga dan usaha mikro dapat
dengan mudah mendapatkan LPG 3 KG secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
harga,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan
tersebut Sales Executive Pertamina Wilayah III Cirebon Endra Rachmawan, SE,
Kepala Bidang TI Hiswana Migas Cirebon serta 11 agen, 15 pemilik SPBU dan 200
peserta lainnya.
Sementara itu Asisten
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nana Sugiana, SE, M.Si mengatakan
energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, oleh karena itu harus digunakan secara
hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan energi pada masa sekarang dan
masa yang akan datang dapat terpenuhi karena minyak bumi yang berasal dari
fosil tidak bisa direklamasi.
Untuk mengantisipasi
hal tersebut, lanjut Beliau, pemerintah pada tahun 2007 melalui Perpres nomor
104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG
tabung 3 KG perlu dilakukan substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG 3 KG bagi
rumah tangga dan usaha mikro. Serta Perpres nomor 5 tahun 2006 tentang
kebijakan energi.
Ia berharap PT
Pertamina, Hiswana Migas, Para Agen pemilik SPBU untuk dapat berkoordinasi dan
bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk bersama-sama memenuhi
kebutuhan masyarakat khususnya dalam pemenuhan LPG 3 KG.
Selain itu, Ia meminta
kepada PT. Pertamina, Hiswana Migas, Para Agen dan pangkalan untuk dapat
memenuhi kebutuhan LPG 3 KG bagi masyarakat Kabupaten Kuningan melalui sistem
tataniaga dan pendistribusian yang telah ditetapkan sehingga masyarakat dapat
menerima LPG 3 KG secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
“Kewajiban untuk
menjamin ketersediaan LPG 3 KG untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah
tanggung jawab badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pendistribusian LPG 3 KG dalam hal ini adalah PT Pertamina, Agen LPG 3 KG, dan
Pangkalan.” *** beben
Post A Comment:
0 comments: