Navigation

PEMKAB GELAR SOSIALISASI PENETAPAN HARGA LPG






Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar sosialisasi penetapan harga LPG 3 KG bagi masyarakat serta penyampaian Perpres No. 191/2014 Kabupaten Kuningan tahun 2015, Kamis (22/10/2015) di Aula Kuningan Islamic Center (KIC).
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan LPG 3 KG kepada masyarakat,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Trisman Supriatna, M.Pd selaku ketua panitia.
Menurutnya, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan tentang tugas fungsi serta peran dan tanggung jawab agen LPG 3 KG dan pemilik SPBU dalam pemenuhan kegiatan LPG 3 KG bagi pengguna rumah tangga dan usaha mikro. “Tujuannya adalah agar kelompok rumah tangga dan usaha mikro dapat dengan mudah mendapatkan LPG 3 KG secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat harga,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sales Executive Pertamina Wilayah III Cirebon Endra Rachmawan, SE, Kepala Bidang TI Hiswana Migas Cirebon serta 11 agen, 15 pemilik SPBU dan 200 peserta lainnya.
Sementara itu Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nana Sugiana, SE, M.Si mengatakan energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, oleh karena itu harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi karena minyak bumi yang berasal dari fosil tidak bisa direklamasi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Beliau, pemerintah pada tahun 2007 melalui Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 KG perlu dilakukan substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG 3 KG bagi rumah tangga dan usaha mikro. Serta Perpres nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi.
Ia berharap PT Pertamina, Hiswana Migas, Para Agen pemilik SPBU untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam pemenuhan LPG 3 KG.
Selain itu, Ia meminta kepada PT. Pertamina, Hiswana Migas, Para Agen dan pangkalan untuk dapat memenuhi kebutuhan LPG 3 KG bagi masyarakat Kabupaten Kuningan melalui sistem tataniaga dan pendistribusian yang telah ditetapkan sehingga masyarakat dapat menerima LPG 3 KG secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
“Kewajiban untuk menjamin ketersediaan LPG 3 KG untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah tanggung jawab badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 KG dalam hal ini adalah PT Pertamina, Agen LPG 3 KG, dan Pangkalan.” *** beben  
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: