Bertindak selaku
Inspektur Upacara Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP, hadir
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar, SIK, Wakaplores Dian Setiawan, SIK,
Kasdim 0615 Bambang. S, Asisten Pemerintahan Setda Maman Hermansyah, M.Si.
Bupati Kuningan Hj.
Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP, mengatakan dari sekian tahapan pemilihan kepala
desa yang telah ditetapkan ada beberapa yang harus mendapatkan perhatian serius
diantaranya penetapan calon kepala desa yang sudah dilaksanakan pada tanggal
23-24 Oktober, kemudian kampanye pada tanggal 28-2 November, simulasi
pemungutan suara pada 3 November.
Selain itu, tahapan
berikutnya deklarasi damai pada 4 November, hari tenang pada 5-7 November,
pemungutan suara pada 8 November, dan tahapan pelantikan calon kepala desa.
“Penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala desa, tentu sudah disusun melalui
proses mekanisme pentahapan-pentahan
yang matang, disusun sedemikian rupa oleh panitia kabupaten bersinergi dengan
instansi dan perangkat terkait lainnya, dengan harapan jalannya pemilihan
kepala desa dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan demokratis,” paparnya.
Namun demikian, lanjut
Beliau, melihat dinamika sosial dan perkembangan politik yang ada, sudah barang
tentu berbagai pentahapan dalam pemilihan kepala desa dapat berpotensi
menimbulkan berbagai kerawanan yang apabila tidak diantisipasi dan ditangani
secara serius, dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas yang sudah
berjalan kondusif.
Beliau menekankan
beberapa hal yang harus disiapkan diantaranya menyiapkan mental dan fisik,
melakukan deteksi dini, meningkatkan kewaspadaan, menggelar kekuatan, menjaga
netralitas serta menjalain kerjasama yang harmonis dengan seluruh instansi dan
segenap potensi masyarakat demi terwujudnya sinergitas keamanan.
Sementara itu Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Deniawan, M.Si, menyebutkan
tercatat sebanyak 83 desa di 28 kecamatan bakal menggelar pilkades serentak,
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari panitia terkait jumlah total
calon kepala desa dari 83 desa itu, diharapkan nanti sore kami sudah
mendapatkan berapa jumlah total calon kepala desa, “ ujarnya.
Menurutnya, jumlah TPS
harus ganjil sesuai dengan Undang-undang tahun 2014 ini dimaksudkan untuk
menghindari jangan sampai ada pilkades ulang ketika ada jumlah suara perolehan
yang sama. “Apabila ada hasil yang draw atau imbang, diambil untuk menentukan
kemenangannya berdasarkan sebaran suara di TPS, apabila seorang menang di dua
TPS, maka dia yang menang, walaupun secara akumulatif jumlah suaranya sama.”
***beben
Post A Comment:
0 comments: