Pengendalian
perizinan memang merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, hal
tersebut bertujuan untuk menata dan memperbaiki tata kota yang ada di
wilayahnya. Oleh karena itu Pemerintah Daerah melalui Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Kuningan melakukan Rapat Koordinasi pengendalian
perizinan di Ruang Rapat Purbawisesa, Selasa 13 oktober 2015. Hadir dalam
kesempatan tersebut Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, Kepala BBPT H. Lili
Suherli, para camat, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Menurut Didit
Adi Rahmat ketua panitia penyelenggara mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya
kegiatan ini adalah untuk penguatan pengendalian perizinan melalui koordinasi
lintas sektoral, dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 43 tahun 2015 dan
instruksi Bupati Kuningan Nomor 05 tahun 2015.
Dalam rapat
kordinasi ini peserta akan mendapatkan pemahaman pengetahuan peraturan yang
mendasari/sumber rujukan terbitnya perizinan dari para nara sumber serta
pelatihan singkat pelayanan pengurusan perizinan. Papar Didit.
Sementara itu
Bupati Kuningan Hj. Utje dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan instruksi
Bupati Kuningan Nomor 05 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian izin
dan non perizinan di wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam Kabupaten
Kuningan maka perlu dilakukan rapat koordinasi ini untuk meningkatkan kerjasama
lintas sektoral dalam pelayanan perizinan serta pengendaliannya.
Yang masih menjadi
permasalahan dalam pelaksanaan instruksi Bupati nomor 05 tahun 2015 tersebut
adalah sejuah mana SKPD teknis, Camat, Desa, Lurah telah melaakukan
pengendalian perizinan yang ada
dilapangan. Dalam instruksi tersebut telah menugaskan secara jelas bagaimana
camat, UPTD Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Desa/Lurah untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian perizinan diwilayah kerjanya masing-masing.
“ saya minta
Camat mensosialisasikan kembali dengan Kepala Desa/Lurah untuk
diimplementasikan dengan segera aturan tersebut dan laporannya “.
Seperti kita
ketahui bersama bahwa sesuai dengan pasal 3 Perbup Nomor 40 tahun 2009 tentang
ketentuan pelayanan pemberian IMB melalui pemutihan, IMB program pemutihan
dilaksanakan selama 3 tahun mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Artinya bahwa
para camat sejak bulan januari 2013 sampai dengann sekarang tidak diperkenankan
mengeluarkan IM pemutihan dalam bentuk apapun, sampai dengan adanya pelimpahan
perizinan dari BPPT kepada camat. Pungkas Utje. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: