Navigation

PERIZINAN HARUS TERKENDALI





Pengendalian perizinan memang merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, hal tersebut bertujuan untuk menata dan memperbaiki tata kota yang ada di wilayahnya. Oleh karena itu Pemerintah Daerah melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Kuningan melakukan Rapat Koordinasi pengendalian perizinan di Ruang Rapat Purbawisesa, Selasa 13 oktober 2015. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, Kepala BBPT H. Lili Suherli, para camat, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Menurut Didit Adi Rahmat ketua panitia penyelenggara mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk penguatan pengendalian perizinan melalui koordinasi lintas sektoral, dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 43 tahun 2015 dan instruksi Bupati Kuningan Nomor 05 tahun 2015.
Dalam rapat kordinasi ini peserta akan mendapatkan pemahaman pengetahuan peraturan yang mendasari/sumber rujukan terbitnya perizinan dari para nara sumber serta pelatihan singkat pelayanan pengurusan perizinan. Papar Didit.
Sementara itu Bupati Kuningan Hj. Utje dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati Kuningan Nomor 05 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian izin dan non perizinan di wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Kuningan maka perlu dilakukan rapat koordinasi ini untuk meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam pelayanan perizinan serta pengendaliannya.
Yang masih menjadi permasalahan dalam pelaksanaan instruksi Bupati nomor 05 tahun 2015 tersebut adalah sejuah mana SKPD teknis, Camat, Desa, Lurah telah melaakukan pengendalian  perizinan yang ada dilapangan. Dalam instruksi tersebut telah menugaskan secara jelas bagaimana camat, UPTD Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan diwilayah kerjanya masing-masing.
“ saya minta Camat mensosialisasikan kembali dengan Kepala Desa/Lurah untuk diimplementasikan dengan segera aturan tersebut dan laporannya “.
Seperti kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan pasal 3 Perbup Nomor 40 tahun 2009 tentang ketentuan pelayanan pemberian IMB melalui pemutihan, IMB program pemutihan dilaksanakan selama 3 tahun mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Artinya bahwa para camat sejak bulan januari 2013 sampai dengann sekarang tidak diperkenankan mengeluarkan IM pemutihan dalam bentuk apapun, sampai dengan adanya pelimpahan perizinan dari BPPT kepada camat. Pungkas Utje. *DoniS*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: