Navigation

TOSERBA HARUS BERMITRA DENGAN UMKM





Dalam upaya  mengembangkan kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  dengan para pengusaha besar  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu  (BPPT) Kabupaten Kuningan  mengadakan pengembangan kemitraan UMKM  yang diselenggarakan pada Kamis (29/10) di  gedung serbaguna Universitas Kuningan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, H. Aang  Hamid Suganda sebagai penggagas dan pemberi dan abntuan dana bergulis untuk program mahasiswa wirausaha (PMW), Para kepala SKPD, Ketua Kadin Kabupaten Kuningan, Rektor  Universitas Kuningan, Kepala PDAU Kabupaten Kuningan, Para Pimpinan Perbankkan BJB, BRI dan Bank  Mandiri, para pimpinan toserba Yogya, Surya  dan Terbit.
Kepala BPPT Drs. H. Lili Suherli, M. Si  selaku ketua Panitia Penyelenggara  mengungkapkan bahwa maksud  diselenggarakannya penegmbangan UMKM tersebut untuk menjembatani atau  memfasilitasi dan mengkomunikasikan berbagai kepentingan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah melalui pengembangan kerjasama/kemitraan dengan pengusaha besar toserba yanga da dikabupaten Kuningan sedangkan tujuannya adalah untuk  memberikan motivasi kepada pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya, meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta pemasaran atau kemitraan.
“ untuk narasumber dalam kegiatan ini adalah konsultan Motivator Bisnis UMKM bapak Lili Cahyadi  dan saya berharap meterinya dapat membatu memberikan motivasi kepada para peserta dalam melakukan pemasaran, kemasan dan manajemen usahanya” Kata Drs. Lili Suherli, M. Si.
Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam sambutannya memaparkan bahwa pertumbuhan dan pemerataan ekonomi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesehjahteraan masyarakat. Peran pelaku usaha UKM IKM merupakan suatu kekuatan ekonomi lokal, regional maupun nasional dan terbukti cukup stabil dan tidak terpengaruh dengan krisis  ekonomi global maka keberadaan UMKM harus didorong dan dikembangkan.
“pertumbuhan uKM IKM di kabupaten KUningan semakin pesat, untuk itu kepada para pengusaha Toserba  yang ada di kabupaten Kuningan  agar  menerima produk-produk dari UKM, karena berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 11 tahun 2011  Tentang penataan, Pembinaan pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan took modern. Dalam pasal 25 ayat 4 disebutkan  bahwa pengelola took modern wajib memasarkan produk usaha kecil setempat  dan produk unggulan.” Kata Wakil Bupati Kuningan.
Diakhir sambutanjya wakil Bupati Kuningan menghimbau kepada pihak perbankkan untuk selalu membuat dan mensosialisasikan program-program permodalan yang dapat meningkatkan pengembangan UMKM karena masih cukup banyak [potensi-potensi produk UKM IKM yang belum berkembang akibat masalah permodalan” ---YHS---
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: