Dalam upaya mengembangkan kemitraan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) dengan para pengusaha
besar Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan mengadakan pengembangan kemitraan UMKM yang diselenggarakan pada Kamis (29/10)
di gedung serbaguna Universitas Kuningan
yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, H. Aang Hamid Suganda sebagai penggagas dan pemberi
dan abntuan dana bergulis untuk program mahasiswa wirausaha (PMW), Para kepala
SKPD, Ketua Kadin Kabupaten Kuningan, Rektor
Universitas Kuningan, Kepala PDAU Kabupaten Kuningan, Para Pimpinan
Perbankkan BJB, BRI dan Bank Mandiri,
para pimpinan toserba Yogya, Surya dan
Terbit.
Kepala BPPT Drs. H. Lili Suherli,
M. Si selaku ketua Panitia
Penyelenggara mengungkapkan bahwa
maksud diselenggarakannya penegmbangan
UMKM tersebut untuk menjembatani atau memfasilitasi dan mengkomunikasikan berbagai
kepentingan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah melalui pengembangan
kerjasama/kemitraan dengan pengusaha besar toserba yanga da dikabupaten
Kuningan sedangkan tujuannya adalah untuk
memberikan motivasi kepada pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya,
meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta pemasaran atau kemitraan.
“ untuk narasumber dalam kegiatan
ini adalah konsultan Motivator Bisnis UMKM bapak Lili Cahyadi dan saya berharap meterinya dapat membatu
memberikan motivasi kepada para peserta dalam melakukan pemasaran, kemasan dan
manajemen usahanya” Kata Drs. Lili Suherli, M. Si.
Wakil Bupati Kuningan H. Acep
Purnama dalam sambutannya memaparkan bahwa pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesehjahteraan masyarakat. Peran pelaku
usaha UKM IKM merupakan suatu kekuatan ekonomi lokal, regional maupun nasional
dan terbukti cukup stabil dan tidak terpengaruh dengan krisis ekonomi global maka keberadaan UMKM harus
didorong dan dikembangkan.
“pertumbuhan uKM IKM di kabupaten
KUningan semakin pesat, untuk itu kepada para pengusaha Toserba yang ada di kabupaten Kuningan agar
menerima produk-produk dari UKM, karena berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan No 11 tahun 2011
Tentang penataan, Pembinaan pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan took
modern. Dalam pasal 25 ayat 4 disebutkan
bahwa pengelola took modern wajib memasarkan produk usaha kecil
setempat dan produk unggulan.” Kata Wakil
Bupati Kuningan.
Diakhir sambutanjya wakil Bupati
Kuningan menghimbau kepada pihak perbankkan untuk selalu membuat dan mensosialisasikan
program-program permodalan yang dapat meningkatkan pengembangan UMKM karena
masih cukup banyak [potensi-potensi produk UKM IKM yang belum berkembang akibat
masalah permodalan” ---YHS---
Post A Comment:
0 comments: