Sebanyak 76 pejabat struktural dari eselon II.b sampai Va diambil sumpahnya dalam acara Pengangkatan dan alih tugas pejabat struktural perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kuningan pada hari Senin (18/10) di Aula Pendopo Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda yang didampingi oleh Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Drs. Nandang Sudrajat dalam sambutannya menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan janganla dijadikan sebagai tujuan melainkan sebagai jembatan untuk mengukur kemampuan, keterampilan, loyalitas, disiplin, pengabdian dan prestasi. Selain itu juga Bupati Kuningan menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi merupakan sebuah regenerasi kepemimpinan yang didasarkan pada kemapuan, profesionalisme dan kepercayaan dari pimpinan sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai dan mewujudkan prestasi kerja dan kinerja aparatur pemerintah kearah yang lebih baik.
Menyinggung tentang kedudukan staf ahli, bupati Kuningan mengingatkan bahwa Staf ahli Bupati merupakan jabatan karier karena eseloneringnya sama dengan kepala dinas maupun kepala badan lainya dan hanya bisa diisi oleh pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pejabat structural eselon II (dua). “ apabila ada yang menafsirkan bahwa jabatan staf ahli bupati merupakan wadah dari para pejabat buangan atau yang dihukum merupakan anggapan yang keliru, karena sesuai peraturan bupati Kuningan nomor 21 tahun 2008 bahwa staf ahli merupakan usur pelaksana tugas tertentu diluar tugas dan fungsi perangkat daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.”
Bupati Kuningan juga menjelaskan tentang tugas pokok staf ahli Bupati yaitu memberikan telaah kepada Bupati sesuai dengan tugasnya yang meliputi bidang hukum dan politik, pemerintahan dan aparatur, pembangunan, ekonomi dan keungan serta kemasyarakatan
Post A Comment:
0 comments: