Navigation

ASN HARUS MILIKI KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI




Implementasi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengisyaratkan bahwa ASN atau Pegawai Negeri Sipil merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “ASN dituntut bekerja lebih professional, bebas intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pelayanan publik dan pemerintah.”
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, M.H., saat apel kesadaran di Lingkup Sekretariat Daerah, Rabu (18/2/2016). Hadir Sekretaris Daerah Drs. Yosep Setiawan, M.Si, Kepala Bagian Lingkup Setda serta seluruh pegawai di lingkup Sekretariat Daerah.
Menurutnya, kedudukan ASN sangat kuat pengaruhnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah, keberhasilan ataupun kegagalan kepala daerah dalam membangun daerahnya sangat tergantung dari kinerja ASN. “Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi dan kompetensi pada profesi tertentu melalui manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit atau adanya kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon ASN mulai dari rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi agar sejalan dengan tata kelola pemerntahan yang baik,” ujarnya.
Perjalanan dua tahun UU ASN, lanjut Ia, masih ditemui beberapa kendala dan belum nampak hasil yang signifikan sesuai tujuan dilahirkannya UU ASN tersebut. “Catatan kami belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan UU ASN, selain itu dalam undang-undang ASN ini tidak adanya sanksi jika undang-undang ini tidak berjalan.”
Sementara itu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam pendataan ulang PNS. “Artinya PNS yang bersangkutan tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Saya berharap PNS dari Pemerintahan Kabupaten Kuningan semuanya sudah teregistrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, data tersebut digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit sebagaimana amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sistem merit dalam undang-undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.” ***beben
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: