Navigation

40 DOKTER FORMASI KHUSUS DIANGKAT PNS



Sebanyak 40 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga dokter dan 6 orang PNS yang pada saat PNS diangkat belum diangkat sumpah, Rabu (3/2/2016) di Auditorium Linggarjati diambil sumpah dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan secara simbolis.
“CPNS yang diambil sumpahnya hari ini terdiri-dari dokter umum sebanyak 24 orang, dan dokter gigi 5 orang lingkup UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan, kemudian dokter spesialis 7 orang, dokter umum 3 orang di lingkup RSUD ’45, dan dokter spesialis 1 orang di lingkup RSUD Linggajati, sementara 6 orang lainnya adalah PNS yang pada saat diangkat PNS belum diangkat sumpah,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Pengembangan Karir Drs. Ade Priatna dalam laporannya.
Hadir Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Uca Sumantri, M.Si, Asisten Administrasi Setda Uus Rusnandar, SH, M.Si, Kepala Badan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Titin Suhartini, serta Kepala Dinas Kesehatan H. Raji, SE, M.M.Kes.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP berharap peristiwa ini membawa makna khusus terhadap proses peningkatan dedikasi dan prestasi sebagai unsur aparatur sipil negara dalam mengabdikan diri pada negara dan masyarakat. “Sumpah pegawai yang baru saja diucapkan merupakan tahap awal yang harus dilalui sebagai pengakuan legalitas pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Menurutnya, sumpah pegawai ini harus dipertanggungjawabkan bukan semata-mata kepada pimpinan, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memenuhi tuntutan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih memuaskan.
Bupati meminta agar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memperhatikan tujuan dan makna reformasi yaitu upaya untuk melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah secara bertahap, kongkret, realistis, dan sungguh-sungguh. “Butuh kreativitas dan inovasi untuk menata ulang proses pelayanan kesehatan dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah dengan terobosan di luar kebiasaan atau rutinitas, melalui perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja.”

Bupati meminta kepada CPNS formasi dokter agar membatasi jumlah pasien di tempat praktek pribadi apabila sedang mendapatkan bagian piket di rumah sakit atau di puskesmas. “Ini merupakan bagian dari kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemudian jangan lupa untuk terus menjunjung tinggi kode etik kedokteran.” ***beben
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: