Navigation

Pejabat Kuningan ditatar Aturan Kepegawian







Badan Kepegawian Daerah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan  aturan kepegawian  tentang tata kelola sumber daya Aparutur Sipil Negara (ASN) dalam perspektif  Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.  Acara yang diikutimoleh 84 Pejabat Kabupaten Kuningan tersebut resmi dibuka oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda  yang dilaksanakan di Hotel Grage Sangkan  pada  Kamis (12/11).
Para pejabat muali dari staf ahli Bupati, para assisten daerah, kepala SKPD, para bagian lingkup Setda Kuningan, serta para para camat  mendapat pelatihan atau sosialisasi  yang materinya diberikan oleh anggota komite Aparatur Sipil  Negara RI, DR Ir Nuraida Mokshen MA, kemuadian, Asdep Koordinasi kebijakan Penyusunan Evaluasi dan Program Kemenpan RB, Ir Bambang Dayanto Sumarsono, MPA serta Direktur LPP Aryanti, Ishviastuti Oskar SE.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Sosialisasi Aturan Kepegawian, H Ruddy Setyawan menyampaiakn tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prespektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN. “ sosialisasi dilakukan guna meningkatkan pehamanan tentang kewenangan  pemerintah daerah  dalam pengelolaan sumber daya aparatur menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Kemudian, leadership dan peningkatan etika leadership sebagai dasar pedoman nilai-nilai biudaya kerja dalam mencapai visi organisasi.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda dalam sambutannya menyebutkan reformasi birokrasi di bidang SDM bertujuan untuk mewejudkan pegawai ASN yang profesioanl, bersih dan melayani melalui system pembinaan ASN berbasis kompetensi  berdasar merit system. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public akan terlaksana secara optimal, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. “ untuk mewujudkan system kepegawaian yang ideal, maka pengelolaan ASN sebagai penggerak birokrasi, dilakuakan memalui manajemen kepgawaian yaitu dengan penerapan prinsip keadilan, keterbukaan serta integritas dan kompetensi.
“sejalan dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 108 ayat 3, yakni pengisian jabatan tinggi pramatama dilakukan secara terbuka dan kompetitif, tentu dengan memperhatikan komptensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” kata Bupati Kuningan.
Hj. Utje Ch suganda juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya memenuhi ketentuan yang berlaku pada pasal 108 tersebut dan BKD  Kuningan pada tahun 2015 akan melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja bagi pejabat eselon II-B, III-A, dan III-B, lalu kegiatan ini assessment  bagi pejabat structural esselon III-A dan Eselon III-B dilingkungan Kuningan, dan akan dilanjutkan untuk esselon IV-A, IV-B dan IV-A pada tahun 2016.
Bupati Kuningan juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk memotret sejauh mana kinerjsa pejabat struktural, khususnya pejabat esselon II dan III dalam melaksanakan tugas pokok  dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus untuk mematuhi kesesuaian antara syarat jabatan yang ditentukan dengan pemangku jabatan yang dibandingkan berdasarkan keahlian jabatan, keterampilan dan pengalaman kerja personal serta latar belakang pendidikan atau pelatihan. “ tujuan evaluasi kinerja dan assessment ini akan digunakan sebagai bahan evalusasi penyusunan kebijakan program pembinaan dan penataan kepegawaian, kemudian, perencenaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan” -----YHNS----
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: