Navigation

BPPT SOSIALISASIKAN PELAYANAN PERIZINAN




Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu faktor dominan yang dapat memberikan pencitraan terhadap baik buruknya kinerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, sehingga pemerintah selalu berusaha mewujudkan suatu penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Perizinan merupakan salah satu perwujudan pengendalian terhadap semua aktifitas kegiatan masyarakat baik itu terkait dengan pemanfaatan ruang (perizinan bangunan) maupun pemanfaatan sumber daya yang ada (perizinan usaha). Perizinan memiliki peranan sangat strategis dalam pengoptimalannya sehingga dari hal tersebut dampaknya diharapkan akan sangat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat dimasa yang akan datang.
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan izin, baik itu izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin usaha, berdampak terhadap kesemarawutan penataan bangunan khususnya pola pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Kuningan. Hal ini disebabkan kurang sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis terkait.
Hal ini yang mendasari BPPT melaksanakan sosialisasi pelayanan perizinan kepada para Camat dan Kepala Desa/ Lurah se-Kabupaten Kuningan. Selasa 8-Mei-2012 bertempat di Aula kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Sosialisasi dilaksanakan bertahap di lima wilayah eks kewedanaan. Hadir dalam acara tersebut Assisten Pembangunan dan Kesra Drs. H. kamil Ganda Permadi, MM, kepala BPPT Ir. H. Jajat Sudrajat M.Si, Kepala Dinas Cipta Karya, Drs. H. Lili Suherli, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Setda, Andi Juhandi, SH.
Bupati Kuningan dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi pelayanan perizinan ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya memberikan pengetahuan kepada para camat dan kepala desa/ lurah dalam rangka pelayanan perizinan di wilayah kerjanya. Kepala desa merupakan garda terdepan Pemerintah oleh karena itu perlu dibekali dengan pengetahuan tenatang proses dan mekanisme perizinan, baik IMB maupun izin usaha lainnya.
Kedepan BPPT harus mampu untuk mengatur dan menertibkan usaha-usaha serta bangunan yang telah atau yang akan didirikan. Selain itu juga harus mampu menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dan izin khususnya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan izin perikanan. Tutup Aang. ( DOniS )

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: