Humas Setda Kuningan-Gubernur
Jawa Barat Dr.(H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. kembali
menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/470-Bapenda/2019
tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bapenda/2019
Tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif
Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak
kendaraan bermotor (PKB). Selain itu juga dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan
kewajiban pembayaran PKB, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta meningkatkan
beban masyarakat terhadap kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Keputusan
Gubernur tersebut mencabut keputusan sebelumya, dimana program double untung
ini masyarakat yang memilki kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, maka
akan di bebaskan denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan diskon
pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih, cukup hanya membayar 4 tahun
saja.
Dengan diterbitkannnya
keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi kesempatan yang
lebih wah kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan
bermotor, sehingga dilakukan perubahan batas akhir waktu pembayaran pada bulan
desember 2019.
Perubahan tersebut
tercantum dalam Diktum kelima yang menyebutkan bahwa “Pemberian Pengurangan
Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), sebagaiamna dimaksud pada Diktum keempat diberikan kepada wajib pajak
yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 10 November hingga 30
Desember 2019. (Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: