Humas Setda Kuningan-Bupati
Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH membuka dan memberikan arahan pada Rapat
Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Linggajati Setda, pada Senin lalu (25/11/2019).
Dimana tema dari Rakor Pengadaan
2019 ini yaitu “Transformasi Pengadaan Mewujudkan Pengadaan yang Kredibel Dalam
Mendukung Kuningan MAJU” Menurut Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda U. Kusmana,
S.Sos., M.Si bahwa rakor ini dilaksanakan atas tindaklanjut dari hasil Rakornas
di Jakarta pada tanggal 14-15 Nopember
2019 dan Rakorda Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Nopember 2019 di Karawang.
“Sesuai Perpres nomor 16 tahun
2018 dan Perka LKPP nomor 14 tahun 2018 bahwa harus terbentuk Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa dan diperkuat pula dengan Permendagri Nomor 112 tahun
2018, dan sesuai hasil perhitungan beberapa variable, Kabupaten Kuningan
termasuk klasifikasi unit kerja type A dalam pembentukan UKPBJ dengan total
skor 820.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
(UKPBJ) adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (centre of
excellent) dan UKPBJ bukan hanya tukang lelang, namun terdiri dari Sub Bagian
Pengelolaan PBJ, Sub Bagian Pengelolaan LPSE, dan Sub Bagian Pembinaan dan
Advokasi PBJ.
Maka dari sisi sumber daya manusia sampai dengan tahun 2019 di
Kabupaten Kuningan terdapat 176 pegawai yang bersertifikat dan tersebar di SKPD,
rinciannya ialah untuk Pokja/Pejabat Pengadaan di bagian Pengadaan Barang dan jasa
berjumlah 14 orang dan 9 orang sudah menjadi pejabat fungsional yaitu 4 orang
jabatan fungsional pratama dan 5 orang jabatan fungsional muda dan 1 orang
dalam proses pelantikan.
Rakor yang dipimpin oleh Bupati Kuningan
H. Acep Purnama, SH., MH beserta Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda,
Sh., M.Si, Sekretaris Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah, para Kepala SKPD, Camat dan Pejabat Pembuat
Komitmen SKPD yang berjumlah kurang
lebih 120 orang.
Dalam arahannya Bupati
menyampaikan pesan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dalam rangka percepatan
pelayanan pada masyarakat, maka suatu kebijakan untuk dapat segera dirumuskan
dan di koordinasikan dengan baik. Dengan adanya percepatan, proses pengadaan
barang dapat dilaksanakan paling lambat akhir bulan maret tahun anggaran
berjalan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang penyelesaiannya dapat
dilakukan dalam 1 tahun dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala LKPP
nomor 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kementrian/lembaga/pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
“Lalukan langkah percepatan yang
bersifat umum dan pastikan semua perencanaan tersebut dapat menjadi harapan
keinginan masyarakat secara merata menyentuh semua sektor kehidupan baik bidang
keagamaan, sosial dan lainnya,”ungkap Acep.
Sambungnya juga melalui rakor ini akan
menjadi awal percepatan pembamgunan di Kabupaten Kuningan, dan tak lupa
untuk selalu mengkoordinasikan segala sesuatunya terhadap berbagai kebijakan
baik pusat maupun provinsi. (Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: