Bupati
Kuningan H. Acep Purnama bersama pada Muspida melaksanakan pemusnahan barang
bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa 9/7. Pemusnahan
barang bukti tersebut hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kuningan berupa Minuman
keras, Ganja, Obat Terlarang jenis Tramadol, Hand Phone serta lainnya.
Menurut
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno, SH, MH dalam
sambutannya berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti akan menjadi
pertanda adanya langkah dan penindakan atas sumber-sumber kemaksiatan serta
penyakit masyarakat dan juga akan memberikan motivasi untuk secara terus
menerus melakukan pencegahan agar kabupaten Kuningan bebas dari peredaran
minuman keras serta kejahatan lainnya.
“penyelamatan
moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi , pengawasan dan
pengendalian suatu komoditas perdangan, baik komoditas yang memicu
konsumerisme maupun yang mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan
masyarakat, seperti kesehatan dan produktivitas masyarakat, minuman keras atau
beralkohol misalnya, adalah salah satu komoditas perdagangan yang
peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan
dampak serius terhadap kondusivitas kantibmas dan perkembangan
aklaq terutama dikalangan generasi muda yang seringkali mengkonsumsi minuman
keras.
Senada dengan
Kajari, Bupati Kuningan H. Acep Purnama sangat berterimakasih kepada seluruh
masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus melaksanakan
tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang tersebut.
“ kegiatan
pada hari ini merupakan bukti bahwa pemerintah dengan dukungan
organisasi dan lembaga kemasyarakatan konsisten untuk terus berupaya memerangi
segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak ahklak dan menimbulkan
dekadensi moral khususnya dikalangan generasi muda” tambah Acep. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: