Navigation

KEJAKSAAN KUNINGAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN







Bupati Kuningan H. Acep Purnama bersama pada Muspida melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa 9/7. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kuningan berupa Minuman keras, Ganja, Obat Terlarang jenis Tramadol, Hand Phone serta lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno, SH, MH dalam sambutannya  berharap  dengan adanya pemusnahan barang bukti akan menjadi pertanda adanya langkah dan penindakan atas sumber-sumber kemaksiatan serta penyakit masyarakat dan juga akan memberikan motivasi untuk secara terus menerus melakukan pencegahan agar kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.

“penyelamatan moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi , pengawasan dan pengendalian suatu komoditas  perdangan, baik komoditas yang memicu konsumerisme maupun yang mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat, seperti kesehatan dan produktivitas masyarakat, minuman keras atau beralkohol misalnya, adalah salah satu komoditas perdagangan yang  peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan dampak serius   terhadap kondusivitas kantibmas dan perkembangan aklaq terutama dikalangan generasi muda yang seringkali mengkonsumsi minuman keras.

Senada dengan Kajari, Bupati Kuningan H. Acep Purnama sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat dan  jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus melaksanakan tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang tersebut.

“ kegiatan  pada hari ini merupakan bukti bahwa pemerintah  dengan dukungan organisasi dan lembaga kemasyarakatan konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak ahklak  dan menimbulkan dekadensi moral khususnya dikalangan generasi muda” tambah Acep. *DoniS*



Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: