Pemerintah Kabupaten Kuningan, tahun ini mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk merehabilitasi 680 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di beberapa desa/kecamatan.
Satu unit rumah tidak layak huni yang tersentuh program BSPS mendapat dana stimulan program itu sebesar Rp.17,5 juta yang ditransper melalui rekening masing-masing pemilik rumah yang mendapat bantuan program BSPS itu.
Kepala Dinas Permukiman Perumahan dan Pertanahan (DPRPP) Kabupaten Kuningan, H.M Ridwan Setiawan, SH., MH., Msi., mengatakan dari jumlah rumah tidak layak huni yang yang kini sedang direhabilitasi, itu 300 rumah diantaranya berada di wilayah Kecamatan Kalimanggis.
“Kini program BSPS di Kabupaten sedang dilaksanakan, Alhamdulillah hasilnya menggembirakan. Tadi saya mendampingi Pak Jhony, Direktur Rumah Swadaya meninjau pelaksanaan BSPS di Desa Kalimanggis,” ujar Ridwan Setiawan, sembari menyebutkan ada 83 rumah tidak layak huni di desa itu yang direhabilitasi melalui program tersebut.
Menurutnya, sejak digulirkannya program BSPS oleh Pemerintah RI lima tahun yang lalu di Kabupaten Kuningan sudah mencapai lebih dari 7000 rumah tidak layak huni yang direhab dengan anggaran APBD kabupaten, propinsi dan APBN.
Pemerintah Kabupaten Kuningan, imbuhnya, akan tetap berkomitmen untuk mewujudkan rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Hal itu diharapkan mendapat dukungan semua pihak untuk membantu warga kurang mampu agar memiliki rumah layak huni.
Sementara, Direktur Rumah Swadaya Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI, Jhoni Fajar Sofyan Subrata, menilai pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Kuningan sangat baik, karena peran pemerintah daerah dalam hal ini DPRPP Kabupaten Kuningan serius dalam melaksanakan program.
“Kami melihat peran Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat mendukung dalam pelaksanaan program ini. Ada beberapa daerah yang kurang mendukung, kami kurangi bahkan tidak diberikan,’ kata Jhoni. (Hadi/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: