Kuningan-Menindak lanjuti program
Keluarga Sadar Hukum atau yang yang lebih dikenal Kadarkum yaitu wadah yang
berfungsi menghimpun warga masyarakat yang berusaha meningkatkan kesadaran
hukum untuk dirinya sendiri, pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan
Sosialisasi Desa Sadar Hukum 2018 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna desa
Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus.Rabu (14./11/2018).
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini
adalah sebagai wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat
kususnya pada masyarakat pedesaan, mewujudkan kesadaran hukum masyarakat desa
yang lebih baik, sehingga masyarakat sadar, patuh, dan taat terhadap hukum pada
kehidupannya sehari-hari.
Kegiatan ini diikuti oleh 200
peserta. Mereka berasal dari Kades, Ketua BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Narasumber terdiri dari
Pengadilan Agama Kuningan Drs Abdul Aziz yang merupakan Hakim Pengadilan, dinas
lingkungan hidup Kuningan H Amirudin Msi, kasat reskrim polres Kuningan AKP
Syahroni S.Sos, dan bidang pengelolaan pendapatan daerah Kuningan hadri Kabid
PBB dan BPHTB Drs Nono Sujono. Adapun Materi yang disampaikan meliputi
Pernikahan dini, Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan, Hukum
Pidana, Pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
Menurut ketua pelaksana H.M Budi
Alimudin, Se,. MSi mengharapkan dengan adanya sosialisasi Sadar Hukum
diharapkan tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya masyarakt
desa di Kabupaten Kuningan akan meningkat ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Bupati Kuningan H.
Acep Purnama berharap jumlah desa sadar hukum terus bertambah, serta kesadaran
masyarakat akan hukum semakin lebih baik.
“Ini hakekatnya merupakan
penghargaan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang sudah sadar hukum.
Kedepan tingkatkan lagi kesadaran kita kepada hukum sehingga tingkat
kriminalitas, narkoba, putus sekolah, pernikahan dibawah umur akan semakin menurun
dan kesadaran membayar PBB, kesadaran akan pelestarian lingkungan lebih
meningkat lagi.” Ucap Bupati. (Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: