Humas Setda - Bawaslu Kabupaten
Kuningan mewanti wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati hati saat masa
kampanye ini. Aturan terkait larangan berkampanye bagi ASN diatur secara terang
benderang dalam UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU.
Untuk mensosialisasikan
larangan kampanye ASN ini Bawaslu Kuningan menggelar pengawasan Partisipatif
khusus untuk ASN dan Kepala Desa. Acara sosialisasi
digelar di Hotel Horison Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Dalam kesempatan ini
hadir Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Uca
Sumantri. Hadir pula komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan dan Ihsan
Bayanullah.
"Kesempatan ini
kami dari Bawaslu ingin menyampaikan mengenai aturan main untuk ASN dan kepala
desa dalam masa kampanye. Mereka masuk dalam golongan orang orang yang tak
diperbolehkan berkampnye," Ujar Abdul Jalil Hermawan.
Pada kesempatan ini juga
Abdul Jalil Mengingatakan agar ASN dan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk
mempengaruhi dan memberi dukungan secara terbuka kepada calon tertentu.
"Jadi ASN dan
kepala Desa dilarang mempengaruhi warga untuk mendukung atau mempengaruhi tidak
memilih calon tertentu. Karena jika diemukan dan ada laporan dan terbukti bisa
dijerat secara pidana. Sanksinya pun bisa ditahan," tandas Jalil.
Sementara itu Dian
Rahmat Yanuar juga meminta ASN dan Kepala desa untuk berhati hati dalam masa
kampanye.
"Pekerjaan ASN dan
Kepala Desa sudah banyak. Jangan ditambah lagi dengan hal hal yang jelas
dilarang. Kita sebagai ASN mari bekerja saja sesuai aturan," pinta Sekda
Kabupaten Kuningan ini.
Senada dengan Sekda,
Kepala BKPSDM Uca Sumantri pun mengatakan jika ada ASN yang ketahuan melanggar
aturan ini akan menerima sanksi sampai kepada pemecatan.
"Sanksinya juga
tidak main main. Mulai dari teguran, penundaan naik pangkat hingga pemecatan," Jelas Uca. (suhendra/pubdok)
Post A Comment:
0 comments: