Pemerintah Kabupaten Kuningan menyambut baik rencana penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh BUMDeS se-Kabupaten Kuningan yang digagas oleh BPJS wilayah III Jawa Barat
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menyebutkan berdasarkan data di Kabupaten Kuningan terdapat kurang lebih BUMDeS, dengan beragam jenis usaha yang dilakukan. Namun dengan peranan BUMDES yang begitu besar dalam mendongkrak perekonomian di tingkat desa, terdapat resiko kerja terhadap setiap lini yang dilakukan BUMDES.
“Untuk itu setiap pengurus BUMDeS selayaknya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang notabene hak mutlak bagi setiap pekerrja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” papar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Terhadap Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon, di Hotel Grage Kuningan, Rabu(w25/9/2018).
Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2014, Tentang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transpormasi dari PT. Jamsostek. Sebelumnya PT Jamostek yang mengurusi proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Dengan memasukan memasukan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan , maka resiko kerja dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu untuk pelaku usaha sektor formal maupun informal diharapkan memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya dengan mendaftarkannya ke BPJS ketenagakerjaan,” paparnya. (IIP/Pubdok)*
Post A Comment:
0 comments: