Kejaksaan
Negeri Kuningan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht)
pada hari Kamis (13/9/2018). Bertempat di Lapangan kantor tersebut, Barang
bukti yang dimusnahkan sebagian besar terdiri dari obat-obatan (psikotropika),
sementara barang bukti lainnya adalah peralatan yang dipakai untuk perbuatan
tindak pidana seperti handphone dan senjata tajam.
Selain Kepala
Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, SH., MH., tampak hadir dalam
acara tersebut Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH., Kapolres Kuningan
AKBP. Iman Setiawan, S.IK, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuningan, Kodim
0615 Kuningan, dan perwakilan dari BNN Kabupaten Kuningan.
Menurut Kepala
Kejaksaan Negeri Kuningan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan
perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses
peradilan pidana.
“Proses
bermula dari tahap penyidikan dari Kepolisian, yang kemudian diserahkan kepada
Kejaksaan dalam tahap penuntutan, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk
menjalani proses persidangan. Setelah inckracht
maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap proses putusan Pengadilan. Terhadap
barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban atau terdakwa atau orang yang
berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan”.
Barang bukti dimusnahkan
dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil dari 50 (lima puluh) perkara
pidana mulai dari bulan November 2017 sampai dengan Agustus 2018. Barang bukti tersebut antara lain narkotika
jenis sabu-sabu, narkotika jenis ganja, obat jenis tramadol, obat jenis
trihexyphenidhyl, obat jenis hexymer, obat jenis dextromethorphan, obat jenis
merlopam, obat jenis alprazolam, petasan, beras serta peralatan seperti senjata
tajam, alat hisap (bong), Handphone dan lain-lain.
Bupati
Kuningan, H. Acep Purnama pun tampak turut membantu memusnahkan barang-barang
tersebut, bersama dengan Kapolres dan Kejari Kuningan.
“Dengan
adanya pemusnahan barang-barang ini mudah-mudahan akan membantu memusnahkan
kejahatan dan pelanggaran pidana yang ada di Kuningan. Saya berharap semoga
Kabupaten Kuningan akan semakin lebih kondusif, masyarakat akan hidup lebih
taat kepada ketentuan hukum yang berlaku, “ujar Bupati.
Selain itu Bupati
Acep juga mengharapkan bahwa kondisi sekarang yang semakin dimudahkan oleh sarana
komunikasi, tidak membuat masyarakat terbawa oleh arus yang negatif.
“Saya
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terbawa oleh hal-hal yang tidak baik,
terbawa oleh arus negatif yang membawa dampak melanggar aturan hukum sehingga
akan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga dan membangun Kabupaten
Kuningan untuk semakin maju, karena ini merupakan tanggungjawab kita semua
sebagai warga Kuningan.” jelas Bupati. (IIP/PUBDOK)
Post A Comment:
0 comments: