Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada pamitan kepada para pejabat dan seluruh staf di lingkup Setda Kabupaten Kuningan, selasa 18 September 2018 dalam Apel pagi di Halaman Setda. Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat dan staf yang terlihat sedih melepas orang no dua di Kabupaten Kuningan tersebut.
Dalam sambutannya Desem sapaan
Akrab Dede Sembada mengatakan, terhitung mulai tanggal 18 September ini dia
akan mengahiri tugasnya sebagai Wakil Bupati Kuningan yang dia emban
menggantikan Acep Purnama yang menjadi Bupati Kuningan sepeninggal Hj. Utje Ch. Suganda. Sejak tanggal 28
Desember 2016 dia dilantik menjadi Wakil Bupati, dan terhitung hari ini akan
mengakhiri masa tugasnya karena surat pemberhentiannya sudah turun dan akan dia
terima di Bandung yang akan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil
di Gedung Sate.
Desem menghaturkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada seluruh pejabat dan staf yang selama ini
bekerjasama, tanpa kerjasama semua pihak tidak mungkin kita bisa membangun
Kabupaten Kuningan yang sama-sama kita cintai ini, Papar Desem.
Lebih lanjut Desem juga
menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pergaulan sehari-hari terdapat
kesalahan dan kekhilapan, semoga bapak dan ibu sekalian dapat memaafkan. Selanjutnya
dia berharap agar tali siaturahmi dan persaudaraan dapat terus dijalin walaupun
tidak dalam ikatan kedinasan, kami berharap bapak dan ibu tidak melupakannya
sebagai saudara walaupun sudah tidak menjadi Wakil Bupati. Harap Desem.
Walaupun hanya sebentar tetapi
Desem mampu mewarnai pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kuningan,
kiprahnya sebagai Wakil Bupati yang bertugas sebagai pembantu Bupati mampu
memberikan berbagai masukan kepada atasannya sehingga banyak kebijakan yang dia
telorkan semasa menjabat Wakil Bupati dan Plt. Bupati Kuningan.
Sementara itu penyerahan petikan surat pemberhentian Wakil Bupati Kuningan diserahkan pada hari ini pukul 14.00 di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat M. Rudwan Kamil. Dede Sembada menerima secara langsung petikan SK Pemberhentian tersebut.
dalam sambutannya Kang Emil sapaan akrab Gubernur mengatakan sesuai dengan amanat Surat Mendagri nomor 132.32/7296/OTDA tanggal 13 September 2018 tentang pemberhentian Wakil Bupati Ciamis, Wakil Walikota Banjar dan Wakil Bupati Kuningan Provinsi Jawa Barat, kepada masing-masing yang bersangkutan dengan disaksikan oleh segenap unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, dengan ini disampaikan petikan SK ini untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Pemberhentian tersebut dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif tahun 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2018 dan Peraturan KPU no 20 Tahun 2018, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali dari jabatannya serta wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian paling lambat 1 hari sebelum penetapan daftar calon tetap pada tanggal 20 September 2018. tutup Emil. *PUBDOK*
Sementara itu penyerahan petikan surat pemberhentian Wakil Bupati Kuningan diserahkan pada hari ini pukul 14.00 di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat M. Rudwan Kamil. Dede Sembada menerima secara langsung petikan SK Pemberhentian tersebut.
dalam sambutannya Kang Emil sapaan akrab Gubernur mengatakan sesuai dengan amanat Surat Mendagri nomor 132.32/7296/OTDA tanggal 13 September 2018 tentang pemberhentian Wakil Bupati Ciamis, Wakil Walikota Banjar dan Wakil Bupati Kuningan Provinsi Jawa Barat, kepada masing-masing yang bersangkutan dengan disaksikan oleh segenap unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, dengan ini disampaikan petikan SK ini untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Pemberhentian tersebut dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif tahun 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2018 dan Peraturan KPU no 20 Tahun 2018, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali dari jabatannya serta wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian paling lambat 1 hari sebelum penetapan daftar calon tetap pada tanggal 20 September 2018. tutup Emil. *PUBDOK*
Post A Comment:
0 comments: