Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., M.H., beserta unsur MUSPIDA Kuningan menandatangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (20/08/18).
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, peningkatan kualitas pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Menurut Acep, pembangunan zona integritas menjadi salah satu upaya untuk mengakselerasi pencapaian tiga sasaran hasil tersebut.
"Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka pembangunan zona integritas adalah menyelaraskan instrumen zona integritas dengan instrumen evaluasi reformasi birokrasi serta penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat." Tutur Acep. (Belle/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: