Navigation

Pemberian Remisi Di LP Kuningan





Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi yakni pengurangan masa masa menjalani yang telah diatur legal formal dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, Kehakiman dalam sambutan yang dibacakan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, pada Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kuningan, Jumat (17/8/2018).
Ada sebanyak 285 orang yang mendapat remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kuningan. Sementara 5 orang nara pidana mendapat remisi bebas. 
 Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Hal itu diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Menteri menegaskan, gelora untuk mengisi semangat kemerdekaan harus menjadi milik segenap lapisan masyrakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan. Meski secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun ia hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan para nara pidana, diantaranya kegiatan pengabdian masyarakat yang yang dilakukan Pasukan Merah Putih Narapidana di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Mereka membangun fasilitas umum di sekitar mereka sebagai impementasi dan pembinaan yang mereka dapatkan di lembaga pemasyarakatan sebagai sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.  (HADI/Pubdok)*   
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: