Humas Setda- Kebijakan
nasional di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sampai saat ini
sudah dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti peningkatan efektifitas
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah
kriminalitas, mencegah teroris, TKI illegal, perdagangan orang dan lain
sebagainya.
Hal itu
disampikan Bupati Kuningan melaui Pj Sekda Kuningan H. Dadang Supardan pada
acara pelatihan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) yang diselenggarakan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Diikuti sebanyak
115 peserta
berlangsung di
Aula Rapat Hotel Grage Sangkan Cilimus, Sabtu
(11/8/2018).
Dalam
kesempatan itu Pj Sekda memberikan
apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Dinas beserta jajarannya juga kepada
para peserta pelatihan yang merupakan operator Kabupaten dan Kecamatan atas semua inovasi yang
telah dilakukan.
Ia
mengatakan, selama
ini untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi administrasi
kependudukan kita. Ada beberapa
inovasi seperti pelayanan mobil keliling secara online (simple minduling
online) yang memberi kemudahan bagi
masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen kependudukan.
“Ada
lagi inovasi yang bernama “GISA VIA VALEN” yaitu inovasi pelayanan berbasis
online, disini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, tetapi
cukup mendaftar via online dan dokumen kependudukan akan dikirim via pos. Ini
semua merupakan invovasi dan terobosan yang telah dilakukan dan saya
mengucapkan terima kasih untuk upaya tersebut. Saya menunggu inovasi-inovasi
selanjutnya demi tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Kuningan,” papar Pj Sekda.
Dalam
perjalanannya, Pj Sekda mengingatkan kepada Disdukcapil
untuk terus menyamakan visi untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. H.
KMS. Zulkifli, dalam laporannya menyampaikan,
untuk peserta berasal dari operator Kabupaten dan
Kecamatan. Dengan berasal
dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri RI.
Menurut
Zulkifli, diselenggarakannya pelatihan ini dimaksudkan untuk menertibkan
penduduk secara administrasi seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan
pengelolaan informasi kependudukan.
“informasi
kependudukan itu bisa diperoleh dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP) dan akta kelahiran. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan
bagi kita adalah apakah informasi tersebut diyakini kebenaran dan kevalidan
datanya? untuk mengatasi itu, dalam melaporkan atau mendaftarkan data penduduk
haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur. Dalam kenyataan, masih
ditemui perbedaan nama, tempat tanggal lahir dan lain sebagainya.” jelasnya.
Lebih
lanjut Zulkifli menyebutkan, kebijakan nasional mengenai kependudukan di
Kabupaten Kuningan sampai dengan saat ini yang sudah dilaksanakan yaitu dari
856.320 wajib KTP telah diterbitkan E-KTP sebanyak 799.056 buah. Selanjutnya,
untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia
0 sampai 18 tahun telah diterbitkan kutipan akta kelahiran sebanyak 228.489
jiwa atau sebanyak 76% dari 299.760 anak. (Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: