Tanggal
27 Juni 2018, masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah memenuhi syarat sebagai hak
pilih menyalurkan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Barangkali
semua tahu bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kuningan berlangsung aman,
damai, sukses tanpa ekses. Itu semua tentu saja tidak terlepas dari peran
masyarakat Kuningan, panitia penyelengara, Polri, TNI, ormas, LSM, organisasi pemuda, tokoh masyarakat,
tokoh agama, media masa, serta pihak lainnya.
Mungkin
banyak yang bertanya kapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang terpilih pada
Pilkada 2018 dilantik, sementara akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati
periode 2013-2018 pada tanggal 4 Desember 2018 ?
Berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari 2018,
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, rencananya akan dilantik pada tanggal 20 Desember 2018 bersamaan
waktunya dengan pelantikan Walikota Banjar, Bupati Majalengka dan Bupati
Subang. Hal ini karena akhir masa jabatan Bupati Subang akan berakhir pada
tanggal 19 Desember 2018.
Lantas
proses apa saja dilakukan setelah Pilkada selesai atau menjelang saatnya
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan itu ?
Sebagai
gambaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kuningan telah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kuningan periode 2018-2023 yaitu pasangan H. Acep Purnama, SH, MH dan M. Ridho
Suganda, SH, M.Si melalui rapat pleno terbuka di Hotel Horison Tirta Sanita
Kuningan pada hari Rabu Tanggal 25 Juli 2018.
Selanjutnya
pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018. KPU Kabupaten Kuningan telah menyerahkan
berita acara hasil penetapan dimaksud kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan
sebagai bahan usulan pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kuningan terpilih periode 2018-2023.
Atas
hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan, Pimpinan
DPRD Kabupaten Kuningan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari Selasa
tanggal 31 Juli 2018 yaitu membahas soal waktu Rapat Paripurna DPRD tentang
usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 160 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan, ”Dalam
hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan
pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,
Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan calon Bupati dan
Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
berdasarkan usulan Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.”
Selanjutnya
dalam Pasal 160 A ayat (3) Undang-Undang dimaksud disebutkan bahwa, “Dalam hal
Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana maksud pada ayat (2)
kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.”
Dari
hasil rapat pimpinan tersebut diputuskan waktu rapat paripurna DPRD Kabupaten
Kuningan akan dilaksanakan pada hari Kamis pada tanggal 2 Agustus 2018. Hal ini
dimaksudkan untuk mempercepat proses dan untuk terpenuhinya waktu 14 (empat belas)
hari pengesahan pengangkatan sejak diterima usulan penetapan tersebut dari KPU
Kabupaten Kuningan.
Dalam
rapat paripurna DPRD tersebut, selain membahas mengenai pengumuman dan usulan
pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023, juga
membahas usulan pemberhentian Bupati Kuningan periode 2013-2018.(Iip/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: