Sebanyak 522 CPNS dari
tenaga honorer kategori II formasi
2013-2014 menerima petikan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PNS serta pengambilan sumpa di
GOR Ewangga, Senin (28/12/2015). Penyerahan petikan SK tersebut secara simbolis
diserahkan oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda.
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan
dan pengembangan Karier Badan Kepegawian Daerah (BKD) kab. Kuningan, Ade
prriatna menjelaskan Jumlah CPNS dari tenaga honorer kategori II formasi
2013-2014 sebnayak 523 orang namun dalam pelaksanaanya hanya terdapat 522 orang
CPNS yang dapat diangkat menjadi PNS TMT 1 Januari 2016 dimana terdiri dari
tenga guru sebanyak 347 orang, tenaga medis senayak 40 orang dan tenaga
teknis/administarsi sebanyak 135 orang “ sedangka satu orang cPNS dari tenaga
honorer kategori II yang tidak dapat diangkat menjadi PNS adalah dari tenaga
guru SD, karena yang bersangkutan mmengundurkan diri sehingga diberhentikan
dengan hormat sebaai CPNS”
Sementara Bupati Kuningan Hj.
Utje Ch Suganda menegaskan bahwa PNS
yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan bakal dikenakan sangsi berat
apabila melakukan pelanggaran aturan disiplin termasuk atasannya (setingkat
pimpinan) yang lalai dalam melakukan pembinaan terhadap bahwannya, maka terkena
sangsi juga “ oleh karena itu saudara-saudara harus menaati peraturan
pemerintah tentang disiplin, terutama
dalam tataran implementasi. Apabila ada pelanggaran, maka saudara dapat dijatuhi
hukuman disiplin, bahkan sampai dengan diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai PNS”.
Bupati Kuningan juga menjelaskan
bahwa petikan SK 100 persen disertai pengucapan sumpah pegawai tersebut adalah
kewajiban yang harus dilakukan dan hakikatnya merupakan ikrar terhadap Negara
da Tuhan Yang Maha Esa “ selain itu harus dipahami, dihayati dan diamalkan
dengan sepenuh hati yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab maupun pengabdian
terhadap negara, pengabdian tersebut harus disertai pula niatan dan itikad baik
untuk mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat, dengan demikia, keputusan
masyarakat akan tercapai secara optimal sehingga akan merasa terayomi dan
terlindungi atas keberadaan paratur pemerintah daerah tersebut” --YHNS----
Post A Comment:
0 comments: