Navigation

PNS WAJIB LAPORKAN LHKPN KE KPK





Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, menggelar acara sosialisasi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 secara e-Filing di Kabupaten Kuningan.
Acara tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 17 Maret 2015 di Rumah Makan Lembah Ciremai. Dalam kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh seluruh pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda yang di dampingi oleh Wakil Bupati H. Acep Purnama, Sekda H. Yosep Setiawan.
Bupati Hj. Utje dalam sambutannya mengajak seluruh pejabat untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan, yang wajib di laporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kabupaten Kuningan. Sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat.
Selain itu, membayar SPT tahunan PPH orang pribadi sebagai kewaajiban yang harus ditaati kemudian untuk memberikan kontribusi terhadap tegaknya fakta integritas dalam lembaga birokrasi yang bersih dan kuat serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“ saya berharap semoga kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap kewajibaan LHKPN dan SPT “. Harapnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, utje meminta komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami substansinya. Sehingga lanjut Utje, pada akhirnya para peserta memahami tata cara pengisian LHKPN maupun penyampaian SPT secara E- Filling.
Acara tersebut di hadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Dr. Angin Prayitno Aji, M.A. Beliau menghimbau bahwa pejabat penyelenggara negara harus transparan dalam melaporkan kekayaannya. Daftar harta pada LHKPN harus sama dengan SPT. *DoniS*

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: