Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, menggelar acara
sosialisasi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 secara e-Filing di
Kabupaten Kuningan.
Acara tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 17
Maret 2015 di Rumah Makan Lembah Ciremai. Dalam kegiatan sosialisasi ini di
hadiri oleh seluruh pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuningan. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan Hj.
Utje Ch. Suganda yang di dampingi oleh Wakil Bupati H. Acep Purnama, Sekda H.
Yosep Setiawan.
Bupati Hj. Utje dalam sambutannya mengajak
seluruh pejabat untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau
kekayaan, yang wajib di laporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada di
Kabupaten Kuningan. Sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih
tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat.
Selain itu, membayar SPT tahunan PPH orang
pribadi sebagai kewaajiban yang harus ditaati kemudian untuk memberikan
kontribusi terhadap tegaknya fakta integritas dalam lembaga birokrasi yang
bersih dan kuat serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“ saya berharap semoga kegiatan ini berhasil
mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap kewajibaan LHKPN dan SPT “.
Harapnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, utje meminta
komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan
sungguh-sungguh agar dapat memahami substansinya. Sehingga lanjut Utje, pada
akhirnya para peserta memahami tata cara pengisian LHKPN maupun penyampaian SPT
secara E- Filling.
Acara tersebut di hadiri pula oleh Kepala Kantor
Wilayah DJP Jawa Barat II Dr. Angin Prayitno Aji, M.A. Beliau menghimbau bahwa
pejabat penyelenggara negara harus transparan dalam melaporkan kekayaannya.
Daftar harta pada LHKPN harus sama dengan SPT. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: