Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Kuningan secara resmi mulai Jumat 6 Februari 2015 menempati
kantor baru. Kantor yang telah mengalami perehaban tersebut resmi ditempati
Zulkifli dan kawan-kawan setelah diresmikan oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch.
Suganda.
Acara peresmian diawali dengan
apel pagi dilingkungan Disdukcapil yang diikuti oleh Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Drs. H. KMS. Zulkifli, M.Si, Sekretaris dan para kabid serta
parra staf.
Dalam sambutannya Zulkifli mengatakan
bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan sangat
membutuhkan gedung kantor yang refresentativ untuk menunjang kinerja pelayanan
kepada masyarakay karena setiap harinya Disdukcapil selalu didatangi masyarakat
yang memerlukan adminisstrassi kependudukan baik KTP maupun Kartu Keluarga.
“Sedikitnya 300 orang datang ke
Disdukcapil untuk mendaftarkan guna
memiliki administrasi kependudukan “. Papar Zul.
Sementara itu Bupati Kuningan Hj.
Utje Ch. Suganda dalam sambutannya mengatakan pembangunan gedung baru ini
merupakan salah satu komitmen saya selaku Bupati untuk membangun Kuningan yang
kita cintai menuju “ Mandiri, Agamis dan Sejahtera “. Khususnya dalam
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kita ketahui bersama bahwa
layanan admistrasi kependudukan merupakan hal yang sangat penting dalam
mewujudkan kualitas pelayanan publik bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Hal
ini sejalan dengan misi kelima Kabupaten Kuningan yaitu mewujudkan tata
pemerintahan yang baik dan pengembangan kersama daerah. Oleh karena itu pada
kesempatan yang baik ini saya mengajak untuk melakukan reformasi dibidang
admistrassi kependudukan dengan melaksanakan pengelolaan admistrasi
kependudukan secara lebih profesional.
Dalam kesempatan tersebut Bupati
juga berpesan kepada jajaran Disdukcapil untuk dapat menjaga dan memelihara
gedung yang menjadi kebanggan kita bersama, pelihata terus kebersihan kantor
agar tetap ASRI, lakukan pekerjaan yang tertib administrasi secara benar dan
jangan sekali-kali menerbitkan dokumen kependudukan tanpa ada dokumen pendukung
dari tingkat desa dan kecamatan. Tutup Utje. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: