Sistem penegakan hukum
terpadu Criminal Justice System (CJS),
yang diprakarsai Pengadilan Negeri Kuningan serta didukung oleh beberapa
instansi penegak hukum lainnya diantaranya Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri
Kuningan, serta Lembaga Pemasyarakatan Kuningan berupaya untuk membangun
kebersamaan dan sinergitas peningkatan penegakan hukum dan pada akhirnya output yang dihasilkan kedamaian serta
kondusivitas di Kabupaten Kuningan.
“CJS diawali dari suatu
rapat antar instansi yang menyepakati upaya-upaya membangun kebersamaan dan
sinergitas penegakan hukum.”
Hal tersebut
disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan DR. H. Prayitno Iman Santosa, MH,
saat memberikan laporan kegiatan CJS, Rabu (25/3/2015) di Aula Eks Dipenda. Hadir
Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH, Sekretaris Daerah Drs. Yosep
Setiawan, M.Si, Dandim 0615 Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.IP.
Menurutnya, dalam
penyelenggaraan penegakan hukum di lapangan tidak bisa dipungkiri adanya hambatan
serta permasalahan atau miss komunikasi yang timbul diantara instansi penegak
hukum sehingga dengan adanya sistem penegakan hukum terpadu ini diharapkan
dapat menghasilkan solusi dari permasalahan tersebut baik itu dalam bentuk Memorandum
Of Understanding (MoU) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya
akan disepakati bersama.
“Kegiatan CJS ini akan
diadakan secara berkelanjutan dalam kurun waktu tiga bulan sekali, disamping
adanya undang-undang yang ada kesepakatan ini juga bisa dijadikan dasar dalam
pelaksanaan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan, peserta
yang diikut sertakan dalam CJS ini berjumlah 82 orang yang terdiri anggota Polres
Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Lembaga Pemasyarakatan Kuningan dan juga
didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melibatkan Satpol PP, serta
pihak dari BNN selaku peninjau.
Sementara itu Bupati
Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P., mengatakan, pada prinsipnya
instansi penegakan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan
perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh komponen masyarakat di wilayah
Kabupaten Kuningan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing secara
proporsional.
Diakuinya, dalam
implementasi penegakan hukum tidak jarang timbul miss komunikasi dan miss
interpretasi sehingga kondisi tersebut dapat diantisipasi dan diselesaikan
dengan cara menyatukan pemahaman dengan pendekatan secara koordinatif antar semua
penegak hukum termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Cara terbaik
diantaranya mengumpulkan dan menyerap semua persoalan kemudian semua pemangku
kepentingan melakukan sharing dan
komunikasi efektif secara terfokus untuk cari solusi, dengan seperti itu
diharapkan tercapai harmonisasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di
wilayah Kabupaten Kuningan.” ***ben
Post A Comment:
0 comments: