Perhelatan
nikah massal yang secara rutin dilaksanakan tiap tahunnya oleh Koordinator
Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) kini untuk kali pertama digelar di masjid
At-Taupik kompleks Kuningan Islamic Center (KIC). Rabu (13/6) bertempat di Jl
Ir. Soekarno (Lingkar Cijoho).
Kegiatan
nikah massal dan isbat nikah tersebut merupakan kerjabareng K3S dengan
Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kuningan dengan menghadirkan 5 pasang calon
pengantin dan 116 isbat nikah. Hadir
dalam kesempatan itu Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, Dandim 0615 Kav.
Sugeng Waskito Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Refli, SH, Kepala Kementrian
Agama Kuningan Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM, Ketua K3S Hj Utje Ch Suganda
serta undangan lainnya.
”Kegiatan ini ditujukan guna meningkatkan
derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu, melalui ikatan perkawinan yang
sah secara hukum, sehingga nantinya diharapkan agar
masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga lain serta terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di kantor
urusan agama,” papar Drs. KH. Abdulah Dunun selaku ketua
panitia.
Selain
itu, lanjut Ia, kegiatan ini diperuntukkan membantu program pemerintah agar
masyarakat sadar hukum dan meminimalisasi nikah usia dini, nikah adat atau
nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan Republik Indonesia.
Sementara
itu Ketua K3S HJ. Utje mengajak komponen masyarakat untuk melestarikan dan meningkatkan
terus nilai dan budaya bangsa yang luhur, seperti membantu orang yang sedang
mengalami kesulitan atau budaya memberi, peduli pada sesama, dan jangan egois. “Ingat
saudara-saudara, jika kita meninggal dunia pada waktu yang dijanjikan oleh
Allah SWT, tidak ada di antara kita yang bisa jalan sendiri ke liang kubur,”
ujarnya
Lebih
lanjut Ia mengajak untuk meningkatkan terus sikap tenggang rasa, saling memberi
dan menerima, take and give, saling berbagi dan menyayangi, caring
and sharing, semangat gotong-royong, ringan sama dijinjing, berat sama
dipikul, memberi sekecil apapun asalkan ikhlas, itu mulia.
Sedangkan
Bupati Aang mengatakan, melalui pernikahan ini
diharapkan akan tercipta sebuah tatanan sosial yang bersangkutan, termasuk
pengaruhnya dalam bersosialisasi di kalangan masyarakat. karena jika
disembunyikan dikhawatirkan akan muncul permasalahan di belakangan hari seperti
lari dari tanggung jawab terhadap isteri dan anak yang lahir dari pernikahan
tersebut. “Pernikahan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengakibatkan
kebingungan dan ketidakjelasan, salah satu aturan itu adalah perlunya
pernikahan yang dilangsungkan tersebut dicatat dan memiliki akta nikah yang
resmi sehingga sesuai dengan norma yang berlaku,” Tandasnya.
Menurutnya, dengan kegiatan ini diharapkan
nantinya dapat melahirkan solusi dan inovasi bagi kemajuan pembangunan sosial di kabupaten kuningan.”Saya pribadi serta mewakili
pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada K3S Kabupaten Kuningan dan panitia bhakti sosial ini, semoga sukses dan tetap menjadi
mitra pemerintah yang baik dalam mendukung pembangunan dan kontrol sosial,”
pugkasnya (Beben)
Post A Comment:
0 comments: