Navigation

K3S GELAR NIKAH MASSAL DI KIC




Perhelatan nikah massal yang secara rutin dilaksanakan tiap tahunnya oleh Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) kini untuk kali pertama digelar di masjid At-Taupik kompleks Kuningan Islamic Center (KIC). Rabu (13/6) bertempat di Jl Ir. Soekarno (Lingkar Cijoho).
Kegiatan nikah massal dan isbat nikah tersebut merupakan kerjabareng K3S dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kuningan dengan menghadirkan 5 pasang calon pengantin dan 116 isbat nikah. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, Dandim 0615 Kav. Sugeng Waskito Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Refli, SH, Kepala Kementrian Agama Kuningan Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM, Ketua K3S Hj Utje Ch Suganda serta undangan lainnya.
”Kegiatan ini ditujukan guna meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu, melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum, sehingga nantinya diharapkan agar masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga lain serta terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di kantor urusan agama,” papar Drs. KH. Abdulah Dunun selaku ketua panitia.
Selain itu, lanjut Ia, kegiatan ini diperuntukkan membantu program pemerintah agar masyarakat sadar hukum dan meminimalisasi nikah usia dini, nikah adat atau nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan Republik Indonesia.
Sementara itu Ketua K3S HJ. Utje mengajak komponen masyarakat untuk melestarikan dan meningkatkan terus nilai dan budaya bangsa yang luhur, seperti membantu orang yang sedang mengalami kesulitan atau budaya memberi, peduli pada sesama, dan jangan egois. “Ingat saudara-saudara, jika kita meninggal dunia pada waktu yang dijanjikan oleh Allah SWT, tidak ada di antara kita yang bisa jalan sendiri ke liang kubur,” ujarnya
Lebih lanjut Ia mengajak untuk meningkatkan terus sikap tenggang rasa, saling memberi dan menerima, take and give, saling berbagi dan menyayangi, caring and sharing, semangat gotong-royong, ringan sama dijinjing, berat sama dipikul, memberi sekecil apapun asalkan ikhlas, itu mulia.
Sedangkan Bupati Aang mengatakan, melalui pernikahan ini diharapkan akan tercipta sebuah tatanan sosial yang bersangkutan, termasuk pengaruhnya dalam bersosialisasi di kalangan masyarakat. karena jika disembunyikan dikhawatirkan akan muncul permasalahan di belakangan hari seperti lari dari tanggung jawab terhadap isteri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Pernikahan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengakibatkan kebingungan dan ketidakjelasan, salah satu aturan itu adalah perlunya pernikahan yang dilangsungkan tersebut dicatat dan memiliki akta nikah yang resmi sehingga sesuai dengan norma yang berlaku,” Tandasnya.
Menurutnya, dengan kegiatan ini diharapkan nantinya dapat melahirkan solusi dan inovasi bagi kemajuan pembangunan sosial di kabupaten kuningan.”Saya pribadi serta mewakili pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada K3S Kabupaten Kuningan dan panitia bhakti sosial ini, semoga sukses dan tetap menjadi mitra pemerintah yang baik dalam mendukung pembangunan dan kontrol sosial,” pugkasnya (Beben)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: