Pembangunan Kebun Raya
secara konseptual merupakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah Provinsi
Jawa Barat menuju Provinsi hijau dan pencapaian target 45 persen kawasan
lindung. Dalam konteks pembangunan regional, kebun raya dapat berfungsi sebagai
kawasan penyangga bagi pembangunan daerah sekitar (Ciayumajakuning).
Pembangunan Kebun Raya
Kuningan merupakan salah satu alternative sekaligus terobosan yang memiliki
fungsi manfaat untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup serta akan menunjang
pembangunan pariwisata yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pendapatan asli daerah.
Hal itu disampaikan
Bupati H. Aang Hamid Suganda, saat menghadiri diklat teknis dan manajerial
perkebunrayaan se-Indonesia, Senin (4/6) di Bogor, pada kesempatan tersebut
Bupati Kuningan merupakan satu-satunya kepala daerah yang diminta menjadi narasumber
sebagai contoh bagi daerah lainnya dan Kuningan merupakan pilot project Kabupaten Konservasi.
Kegiatan yang digelar
oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu diisi dengan beberapa materi
yang disampaikan Bupati H. Aang Hamid Suganda, diantaranya kebijakan umum
pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup Kuningan, kebijakan kebun
raya Kuningan serta program atau kegiatan didalamnya, mengupas perda kebun raya
Kuningan.
Setelah sebelumnya Pemerintah
Kabupaten Kuningan mendapatkan Penghargaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI,) penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Kuningan atas komitmen dan peran
aktifnya dalam mewujudkan pembangunan Kebun Raya Kuningan dan pencapaian
Kabupaten Kuningan dalam berbagai program pembangunan khususnya sebagai
kabupaten yang memiliki concern yang tinggi terhadap pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan, penghargaan tersebut langsung diberikan oleh
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof. Dr. Lukman Hakim, M. Sc. kepada
Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sebuah acara Rapat kerja LIPI yang digelar di Hotel Grage
Sangkan Kuningan pada hari Rabu 15 Februari 2012.
“Lahan KRK merupakan
lahan milik pemda Kuningan serta lahan milik penduduk setempat telat dibebaskan
dengan penggantian lahan, berdasarkan pengukuran dan pemancangan batas, luas
KRK mencapai 154,90 ha,” jelas Bupati Aang.
Menurutnya, Pemerintah
Daerah Kabupaten Kuningan telah menggulirkan peraturan daerah No. 12 tahun 2012
tentang penyelenggaraan kebun raya Kuningan yang merupakan arah tindakan pemda
Kuningan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi atau pusat serta pihak
swasta dan masyarakat agar penyelenggaraan KRK
dapat mencapai hasil yang optimal.(Beben)
Post A Comment:
0 comments: