Navigation

Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah




Adanya keterbatasan ruang terutama di Kabupaten Kuningan hanya tersedia 119.571 hektar dan tidak dapat bertambah,  sementara kebutuhan akan ruang terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu dibutuhkan Rencanaan Tata Ruang Wilayah.
Untuk mencapai hal ini Bappeda Kuningan, Kamis (22/12)  menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk norma standar pedoman dan manual yang terkait dengan penataan ruang telah mempengaruhi perkembangan paradigma dalam penataan ruang.
Dalam kesempatan ini hadir, Perwakilan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementeriaan Pekerjaan,  Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan para Ketua Komisi DPRD Kuningan, Sekda Kuningan, para Kepala SKPD Kab. Kuningan, Perwakilan desa/kelurahan, organisasi profesi, perguruan tinggi, pengusaha, kalangan media massa dan pemerhati masalah pembangunan dan para peserta sosialisasi lainnya.
Bupati Kuningan menjelaskan, Penataan ruang merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi ruang sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Tantangan pengelolaan lingkungan di masa yang akan datang Bupati Kuningan menuturkan,  semakin berkembangnya tuntutan akan pemanfaatan sumber daya alam, disisi lain tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup dengan kebutuhan akan kualitas lingkungan hidup yang sehat, berkelanjutan dan berkeadilan semakin meningkat pula.
“Hal ini menyebabkan pengendalian pembangunan wilayah harus dilakukan secara proporsional dan harus berada dalam keseimbangan antara pembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan,”katanya.
Berpedoman pada hal tersebut, dikatakannya, sejak awal Kabupaten Kuningan tidak mau melakukan kesalahan dalam menetapkan arah pembangunan.  “Kendati daerah lain melirik sebagai daerah industri, namun Kabupaten Kuningan tidak tergiur dan akan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan, sekalipun dampaknya akan terasa 20 tahun atau 30 tahun kedepan. Untuk itu kami mendorong pencanangan kabupaten kuningan sebagai kabupaten konservasi dan lumbung air,”ungkapnya.
Kuningan telah memiliki peraturan daerah nomor 26 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011 – 2031 yang ditetapkan pada tanggal 22 november 2011. “Rencana tata ruang wilayah merupakan dasar bagi pemanfaatan ruang yang berisi rencana pengembangan struktur ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang yang hendak dicapai pada akhir tahun perencanaan,”jelasnya.
Ditetapkannya peraturan daerah Bupati Kuningan menuturkan dihadapan peserta sosialisasi,  merupakan satu langkah penting dalam sejarah penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Kuningan. 
Melalui penataan ruang Bupati Kuningan mengharapkan, pembangunan dapat diselenggarakan secara terpadu baik lintas sektor, lintas wilayah, maupun lintas pemangku kepentingan agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. untuk itu, sudah merupakan kewajiban kita semua selaku warga negara sekaligus sebagai aparatur pemerintah untuk turut berperan aktif mendukung implementasi peraturan daerah tersebut. (NANA SUHENDRA)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

2 comments: