Masjid At Taqwa Desa/Kecamatan Ciawigebang, tampak berbeda dari biasanya, Selasa (1/11) pagi. Di mesjid tersebut, terlihat sejumlah pasangan dari beberapa kecamatan yang ada di Kuningan. Ternyata, di pagi yang cerah ini digelar nikah massal yang melibatkan 17 pasangan dan 81 pasangan isbat nikah yang akan menerima Akta Nikah. Kegiatan ini merupakan gawean Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Kab. Kuningan, Pengadilan Agama dan Pemkab Kuningan dan lainnya. Dalam kesempatan ini hadir juga Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Ketua MUI, para camat dan undangan lainnya.
Isbat Nikah telah dilakukan beberapa pekan sebelumnya yang dilakukan Pengadilan Agama Kuningan di Sekretariat K3S Kuningan. Isbat nikah ini merupakan permohonan untuk pengesahan nikah dimana pernikahan dulu tidak tercatat di KUA atau kawin agama. Apabila sudah memenuhi persyaratan akan keluar putusan atau penetapan. Setelah itu akan diberikan akta nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.
Ketua K3S Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, menuturkan, melalui kegiatan nikah massal dan isbat nikah ini akan memiliki arti penting dan strategis dengan tujuan untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu, melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum. Dengan harapan agar masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang lain dan terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di Kantor Urusan Agama.
“Selain itu juga membantu program pemerintah agar masyarakat sadar hukum dan meminimalisasi nikah usia dini, nikah adat atau nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan Republik Indonesia,”ungkap Ketua K3S yang selalu melontarkan untuk saling mengingatkan dan terus menggali, menemukan, menerapkan dan berbagi ini.
Untuk sasaran nikah massal, yakni calon pengantin yang siap menikah tapi tidak mampu biaya nikah, yang sudah menikah sah menurut agama tapi belum tercatat di KUA dan Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No 1 Th 1974.
Kaitan dengan Undang-undang No 1 Th 1974. Ketua K3S Kuningan menjelaskan, bahwa perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hokum. Perkawinan adalah suatu peristiwa yang membahagiakan dan layak diberitahukan karena berkaitan dengan status sosial di tengah masyarakat.
Usai melaksanakan prosesi ijab Kabul berbagai ungkapan bahagia pun terlontar dari pasangan pengantin , seperti pasangan syarif asal Desa Cirukem dengan Ruheni Desa Citangtu Kecamatan Kuningan yang langsung diantar Camat Kuningan ke lokasi ini. "Saya gembira sekali, kini bisa menikah. Untuk itu menghaturkan terima kasih kepada pihak penyelenggara yang telah meringankan beban hidup terutama untuk nikah, terlebih lagi kedua orang tua sudah tiada belum lagi usaha yang tidak menentu penghasilannya,”ungkapnya.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan, diataranya Hutbah nikah, Ijab Kobul, Penyerahan Mas kawin (Mahar), Penyerahan buku nikah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan akta nikah yang isbat nikah. Bahkan tak kalah pentinya dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan simbolis pohon pepeling dari pengantin kepada Bupati Kuningan. Yang sebelumnya diberikan bingkisan dari penyelenggara untuk semua pasangan pengantin. NANA SUHENDRA
Post A Comment:
0 comments: