Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana secara resmi membuka Pelatihan Community Based Monitoring (CBM) dan Advokasi Hukum Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kuningan Tahun 2011 yang dilaksanakan di Hotel Ayong Kuningan pada hari Kamis (17/11). Hadir dalam acara pelatihan tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Drs. Kamil Ganda Permadi, M.Si., Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan Ajat JatnikA, SH yang juga merupakan Nara sumber bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan para peserta pelatihan.
Komon Sugianto selaku ketua panitia kegiatan pelatihan tersebut dalam laporannya menjelaskan bahwa Ruang Belajar masyarakat (RBM) adalah salah satu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program, melalui kegiatan – kegiatan belajar bersama, yang bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku/masyarakat yang dalam hal ini disebut sebagai “pelaku” adalah pelaku PNPM Mandiri Pedesaan, Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan, Aparat Pemerintahan di daerah Kabupaten Khususnya yang melakukan pembinaan secara langsung PNPM Mandiri Pedesaan serta Masyarakat Umum/Peduli PNPM Mandiri Pedesaan. “Sedangkan tujuan dari Pelatihan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan TPM kecamatan,mengenai pelatihan partisipatif terkait materi penanganan masalah dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat, membentuk kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa dan untuk peserta pelatihan i berasal dari tiap Kecamatan yang ada di kabupaten Kuningan dimana setiap kecamatan diwakili 2 orang TPM, sehingga dari 2 kegiatan pelatihan ini diwakili oleh 4 orang TPM dari tia kecamatan” tambah Komon Sugianto.
Sementara itu Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan CBM dan Advokasi Hukum dan Ruang Belajar Masyarakat tahun 2011 merupakan bentuk penguatan sumber daya manusia terutama bagi pelaku PNPM mandiri pedesaan di Kabupaten Kuningan dalam menyingkapi permasalahan yang berkembang di masyarakat khususnya dalam konteks pemberdayaan masyarakat. “ Salah satu aspek penguatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam menyelenggaraakan pemerintahan adalah kemampuan masyarakat untuk memahami aspek hukum dan pengawasan/pemantauan berbasis masyarakat. Saat ini, hukum memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, semua aspek penyelenggaraan pemerintahan yang harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, penempatan hukum sebagai ketentuan tertinggi diharapakan dapat mengayomi dan melindungi semua kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja.sejalan denga hal tersebut dalam kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan para pelakunya sangat membutuhkan kemampuan dibidang Hukum karena tahapan pelaksanaanya ada yang terkait dengan pembuatan dokumen perjanjian/perikatan. Selain itu, pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh unit pengelola kegiatan (UPK) maupun pelaku lainnya membutuhkan kepastian hukum, sehingga pengetahuan mengenai proses hukum sangat diperlukan” tambah H. Momon Rochmana.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati Kuningan sangat berharap dengan adanya kegiatan pelatihan tersebut Pelaku PNPM Madiri Pedesaan dapat memiliki pengetahuan baru mengenai bidang Hukum dan pengawasan berbasis masyarakat sehingga akhirnya masyarakat akan memahami peran dan kedudukannya dalam melaksankan pengawasan maupun penyelenggaraan bidang hukum kemudian berusaha untuk mengimplemantasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (YohaNEs )
Post A Comment:
0 comments: