Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana membuka secara resmi Sosialisasi UU No.35 tahun 2009 tentang penanggulangan Narkotika serta pemantapan jejaring penanggulangan Narkoba. Sosialisasi tersebut diberikan kepada kalangan MUI Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan ulama se-Kabupaten Kuningan sebanyak 64orang, kasat Narkoba Polres Kuningan AKP. M. Sholeh. Serta para undangan.
Drs. Dadang Supardan dalam laoprannya mengatakan, penanggulangan Narkotika bukan hanya tugas dari para penegak hokum semata, akan tetapi menjadi kewajiban kita semua dalam memerangi narkoba dan sejenisnya. Oleh karena itu kami dari Badan Narkotika Kabupaten Kuningan memandang perlu mensosialisasikan UU No. 35 ini, dalam upaya merangkul semua kalangan untuk memeranghi narkoba. Terlebih Ulama sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga masyarakat terutama kaum muda dapat diarahkan ke hal yang fositif. Jelas Dadang yang juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ini.
Sementara itu Wakil Bupati Kuningan yang juga Ketua BNK Kabupaten Kuningan dalam sambutannya mengatakan, permasalahan narkoba kini sudah menjadi permasalahan yang mengglobal, dampaknya telah merambah ke hamper seluruh wilayah Negara kita. Bukan hanya di kota-kota besar namum kini Narkoba sudah merambah kedesa-desa. Oleh karena itu pernanan tokoh masyarakat menjadi sangat penting dalam mengarahkan generasi muda kearah yang lebih fositif. Siapa saja dapat menjadi korban kejahatan narkotika, tanpa mengenal status, pangkat dan kedudukan.
Seiring dengan permasalahan narkoba yang terus meningkat, maka perlu dilakukan upaya dari seluruh pihak dan segenap elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta dan tokoh agama untuk memerangi penalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba. Melalui program dan peran serta masing-masing yang dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa permasalahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Papar momon.
Post A Comment:
0 comments: