Bertempat di Aula Kelurahan Cijoho Bupati Kuningan H. Aang hamid Suganda membuka acara sosialisasi kebijakan Administarasi kependudukan di Kabupaten Kuningan. hadir dalam acara tersebut Ujang Kosasih dari Komisi A DPRD Kabupaten Kuningan, Asisten pemerintahan Sekretariat daerah Kabupaten Kuningan, Drs Sadil Damini DJ dan Kepala Kependudukan dan cacatan Sipil Drs H. Maman Hermansyah MSi sedangkan para peserta terdiri dari para camat, lurah dan kepala desa.
Drs H. Maman Hermansyah, M.Si selaku kepala Dinas Kependudukan dan cacatan Sipil dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi kebijakan Administrasi kependudukan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang prosedur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meningktakan minat masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lain yang dialami oleh dirinya dan keluarganya, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan datanya dengan mengsisi formulir pelayanan secara benar pada setiap pengurusan dokumen kependudukan, membentuk pola pikir masyarakat yang berorientasi pada perilaku yang taat terhadap norma-norma/peraturan perundangan yang berlaku dan juga untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi. Sedangkan untuk pelaksaan sosialisasi Drs. Maman Hermansyah M. Si menuturkan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan di lima wilayah exs kewedanaan yaitu: wilayah Kuningan, cilimus, Ciawaigebang, Luragung dan Kadugede dari tanggal 19 Juli sampai dengan 26 juli 2010 dengan peserta yang berjumlah 408 orang terdiri dari 32 orang camat, 12 orang kepala Kelurahan dan 364 kepala desa. Sedangkan untuk acara pembukaan yang sedang dilaksanakan di ex kewedanaan Kuningan tepatnya di Kelurahan Cijoho dihadiri oleh 32 orang camat, 12 kapala kelurahan dan 74 kepala desa.
Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi pada tahun 2010 berbeda dengan tahun 2009 dimana pada tahun 2010 sosialisasi melibatkan seluruh kepala desa/kepala kelurahan se-kabupaten Kuningan dengan harapan sosialisai tersebut samapai ke sasaran yaitu seluruh penduduk yang ada di kabupate Kuningan. Bupati Juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa menjadi birokrat pada sekarang ini dituntut untuk dapat bekerja secara professional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana pelayanan yang diberikan harus berdasarkan Standar Operasionla Prosedur (SOP), namun disisi lain masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat, maka masyarakat harus memahami prosedur yang berlaku oleh karena itu bupati mengharapakan forum sosialisasi tersebut dapat menjadi media yang tepat bagi para camat, lurah dan kepala desa yang langsung menghadapi warga masyarakat.
Selain itu juga bupati menginstruksikan agar pelayanan Dokumen kependudukan harus sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku sehingga terhindar dari persoalan klasik yang berulang seperti memiliki KTP lebih dari satu, data kependudukan tidak akurat karena perekaman data penduduk yang lahir, mati, pindah dan datang tidak akurat. Bupati juga mengingatkan kepada Disdukcapil agar target pencapaian untuk lengkap admistrasi bagi masyarakat kabupaten Kuningan yang baru mencapai 50 % , pada akhir tahun ini (2010) dapat tercapai 100%.
Post A Comment:
0 comments: