Tak hanya kabupaten yang jauh datang ke Kuningan untuk melakukan kunjungan kerja melainkan daerah yang masih bertetanggapun kerap datang, Selasa (20/7) Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan kerja pimpinan dan anggota Pansus I DPRD bersama Kepala DPKAD untuk membahas pajak dan retribusi yang dikelola di Kuningan, diterima langsung Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda didampingi Kepala Dipenda, Bapeda, Kabag Keuangan, Kabag Perlengkapan, Kabag Ekonomi dan lainnya.
Menurut Ketua Rombongan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H. Momon Surahman, S.Pd. Keberhasilan Kabupaten Kuningan selama ini menarik perhatian. Sehingga melalui program kerja ini dapat melihat langsung dan sekaligus mempelajari berbagai kebijakan yang telah dicapai.
Sementara yang menjadi pertimbangannya, kunjungan ke Kuningan kali ini untuk mempelajari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kuningan. Sehingga dapat menjadi kontribusi yang berharga bagi kemajuan pembangunan daerah kami.
Dalam kesempatan ini Bupati Kuningan mengatakan, berkaitan dengan pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan untuk tahun 2010 telah direncanakan sebesar Rp. 957.575.215.540,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 109.456.699.472,- atau 12, 91 % dari taget Pendapatan Daerah tahun 2009.
Pendapatan daerah ini akan diperoleh dari pos Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 70.927.175.059,- dana perimbangan Rp. 794.624.412.000,- dan dari pos lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 92.023.628.481,- . Untuk pos PAD Kabupaten Kuningan pada tahun 2009 direncanakan sebesar Rp. 62.131.069.971,- dan dapat terealisasi sebesar Rp. 63.573.538.311,- atau 102,32 %. Sedangkan untuk tahun 2010 PAD Kunningan direncanakan sebesar Rp. 70.927.175.059,- terdapat peningkatan target sebesar 34,46 % dari tahun sebelumnya. Dikatakan juga untuk jumlah APBD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2010 telah mencapai Rp. 1 trillyun lebih.
Untuk mencapai taget ini, Bupati Aang mengungkapkan kami akan senantiasa berupaya memenuhinya dengan tidak terlalu membebankan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak daerah. Melainkan dengan penggalian potensi yang dimiliki seoptimal mungkin, terutama potensi sumber daya air. Dengan cara mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga maupun pemerintah daerah lain yang membutuhkan.
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2099 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka dalam pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah di Kuningan pada saat ini sedang dilakukan penyesesuaian. “Kaitan dengan pajak daerah di Kuningan anggaran 2010 berjumlah sebsar Rp. 10.849.194.000,- dan target retribusi daerah sebesar Rp. 51.528.243.000,-.,”sebutnya.
Ditambahkannya, melalui kunjungan ini diharpakan menjadi media pembelajaran untuk saling memberikan informasi kepada kedua belah pihak. Sehingga manfaatnya akan dirasakan juga oleh Kabupaten Kuningan untuk kemajuan. Sekaligus menjadi evaluasi sejauhmana kelebihan dan kekurang yang ada di Kuningan terutama dalam pengelolaan pajak dan reetribusi daerah. (N).
Post A Comment:
0 comments: