Navigation

Peredaran Tuak Dilarang di Kuningan


Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sat Pol PP telah melakukan razia minuman tuak yang diduga menjadi minuman oplosan, di tiga lokasi, yakni Jalan Baru di dapat sebanyak sekitar 1000 liter dengan wadah jarigen dan plastik yang sudah dioplos, Senin-Selasa (10-11/4), sekitar 1000 liter lokasi Blok Cilame Cirendang, Kamis (20/5) dan di Desa Sadamantra 4 hingga 5 dirigen, Kamis (20/5).

Kejadian ini menjadi perhatian Bupati Kuningan untuk memberantasnya karena minuman hasil dari permentasi ini mengandung alkohol terlebih lagi menjadi minuman oplosan yang dapat memabukan. Disamping itu kegiatan minum tuak tidak sejalan dengan kultur di Kuningan.

Untuk mendukung langkah Bupati dan jajarannya dalam memberantas tuak, sejumlah tokoh masyarakat, Ormas, Ketua DPRD dan mahasiswa menyatakan dukungan atas kejadian tersebut, diantaranya, seperti halanya diungkapakan H. Muhammad Udin Abidin, SE. sesepuh SILUMAN (Silaturahmi Umat Manusia) Kuningan, Saya sangat mendukung statemen Bupati Kuningan tentang pelarangan perdagangan Tuak di wilayah Kab. Kuningan, dukungan ini ditindaklanjuti bersama Front Kuningan Bersih dan Kondusif yang saat ini baru terdiri dari Jamaludin Abdul Jabar (GARIS Kuningan) dan Kyai Nana (GAMAS Kuningan) dan Siluman telah dilaksanakan pada Sabtu, 29 Mei 2010 dan ditandai dengan melakukan razia terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat peredaran tuak yang diikuti sekitar 300 orang.

“Kami sangat mengecam kepada para pedagang tuak, siapapun itu tanpa pandang bulu karena menurut kami bandar dan penjual tuak oplosan sama akan membuat Kuningan menjadi tidak bersih dan tidak kondusif,”katanya.

Hal yang sama diungkapkan juga, Drs. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab. Kuningan, Saya sangat setuju dengan sikap tegas Bupati Kuningan yang melarang perdagangan tuak karena dapat merusak generasi muda masyarakat Kuningan, untuk itu mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan aparat kepolisian di Kuningan untuk menindak tegas para pelaku siapapun itu.

“Kepada siapapun yang berada di Kuningan tolong jangan menjual tuak yang tidak sesuai dengan budaya kami. Karena itu sangat menyinggung dan melecehkan masyarakat Kuningan yang religi dan agamis. Intinya KNPI Kab. Kuningan siap mengawal dan mendukung program anti miras, tuak dan narkotika lainnya. Untuk itu, justru kita semua harus bersama-sama membangun Kuningan,”jelasnya.

Sementara itu, K.H. Hapidin Ahmad Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kab. Kuningan menuturkan, minuman yang memabukan sudah nyata bertentangan dengan Hadis Nabi, kami sebagai muslim tentunya sangat mengharamkan setiap minuman yang memabukan termasuk tuak didalamnya apalagi dioplos dengan berbagai macam ramuan yang dapat menghilangkan akal sehat.

“Kami menghimbau agar masyarakat Kuningan jangan terjebak dengan berbagai minuman yang datang dari luar daerah dan tidak sesuai dengan budaya Kuningan yang Islami,”katanya.

Dia juga menghimbau kepada para ulama/mubaligh agar dalam dakwahnya senantiasa mengajak masyarakat untuk menjauhi segala minuman yang memabukan termasuk tuak apalagi menjadi minuman oplosan.

Hal yang sama juga dikatakan Mamat Komarudin Ketua Perguruan Silat Bima Suci Kuningan sekaligus tokoh masyarakat Kuningan, berdasarkan laporan di lapangan terutama di daerah jalan lingkar Cijoho-Purwawinangun, masyarakat di daerah tersebut sangat resah dengan keberadaan para penjual tuak, kami belum bisa bertindak karena kami menghormati hukum sebagai azas Negara kami.

“Saya juga berusaha meredam amarah masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri. Oleh sebab itu kami mohon kepada pihak yang terkait untuk proaktif dan represif menindak para penjual atau pedagang tuak tidak hanya di tempat tersebut tapi di seluruh wilayah Kuningan. Jangan sampai menunggu masyarakat yang nantinya bertindak sendiri,”ungkapnya.

Dia juga mengingatkan jika siapapun para pendatang yang membawa kebiasan tidak sesuai dengan tradisi yang ada di Kuningan harus diberikan peringatan. Jika mereka sudah tidak mau diatur lebih baik mereka ditindak. “Dan pihak kami pun akan senantiasa mendukung tindakan tersebut jika mereka membangkang. Untuk terjun langsung ke lokasi tentunya dengan izin kepada pihak terkait,”tegasnya.

Tidak hanya Ormas dan Tokoh Masyrakat yang peduli untuk memberantas tuak apalagi menjadi minuman oplosan. Melainkan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, MH., juga mengungkapkan dukungannya.

“Saya dan anggota lainnya sepakat dan setuju langkah-langkah yang telah dilakukan Bupati Kuningan dan jajarannya. Dalam upaya pemberantasan tuak. Kendati secara aspek hukum belum ada yang mengatur masalah tuak ini. Namun karena hasil permentasi pasti mengandung alkohol,” katanya.

Tetapi untuk memberantas tuak tersebut bisa juga dikenakan pasal-pasal lain. Apalagi minuman ini mengandung alqohol. Tidak menutup kemungkinan minuman ini menjadi minuman oplosan. sehingga menjadi biang keributan yang berawal hilangnya kesadaran sehingga berdampak negatif terhadap tindakan lainnya. Disamping itu minuman tuak ini tidak sesuai dengan kultur/budaya yang ada di Kuningan. Bahkan akan berdapak buruk juga pada berbagai bidang baik ekonomi, kesehatan, sosial dan lainnya.

Dengan munculnya tuak ini, pihak kami menghimbau kepada rekan masyarakat serahkan persoalan ini pada pemerintah daerah dan jajarannya termasuk DPRD. Jangan sampai terpropokasi sehingga menimbulkan masalah baru. Dan kami juga bersama seluruh anggota DPRD lainnya menyuarakan berantas tuak. Dan kami menghaturkan terima kasih juga kepada semua lapisan masyarakat yang telah mendukung untuk memberantas tuak di Kuningan.

Dia juga mengharapkan kepada dinas terkait untuk bekerjasama dalam mendata ulang berdirinya warung-warung atau kedai maupun jenis bangunan lainnya yang berdiri di sekitar jalan lingkar Prmuka-Cijoho-Cirendang. Karena hal ini untuk memudahkan mengetahui kegiatan dan penjualan apa yang ada disana. Apalagi ada salah satu yang diduga dijadikan tempat penjualan tuak.

Untuk mengetahui komposisi yang ada pada minuman tuak, sampel hasil razia dibawa tim Satpol untuk dilakukan penelitian di Lab Dinas Kesehatan. Namun karena keterbatasan alat. Kadiskes Kuningan Drg. H. Kadaryanto. MARS. Mengambil sikap untuk melanjutkan penelitian di Balai POM Bandung. Adapun hasilnya menunggu waktu sekitar dua pekan.

Masalah tuak ini, hal yang sama diungkapkan juga Dedi Hendriyana Ketua Presiden BEM Uniku jurusan FKIP jurusan Pendidikan Ekonomi, mewakili seluruh mahasiswa Uniku saya sangat mendukung sikap Bupati Kuningan yang melarang peredaran perdagangan tuak oplosan di Kab. Kuningan karena kalau dibiarkan akan merusak moral masyarakat.(G/N).
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: