Navigation

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN TERIMA HIBAH AIR MINUM DARI PEMERINTAH AUSTRALIA


Sektor air minum merupakan pelayanan publik yang mempunyai kaitan erat dengan pengentasan kemiskinan. Tidak memadainya prasarana dan sarana air minum khususnya diperkotaan berpengaruh buruk pada kondisi kesehatan dan lingkungan yang memiliki dampak lanjutan terhadap tingkat perekonomian keluarga. Penyediaan prasarana dan sarana air minum yang baik akan memberi dampak pada peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta waktu yang dapat dihemat dari usaha untuk mendapatkan air minum yang baik. Ketiga dampak tersebut akan memberikan dampak lanjutan berupa peningkatan produktivitas masyarakat.
Untuk mencapai program 10 jt sambungan baru yang akan dilaksanakan pada anggaran tahun 2010 sampai dengan 2014 dilaksanakan program hibah air minum, dengan harapan kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat.
Dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kuningan merupakan salah satu dari 26 PDAM se-Indonesia yang mendapatkan hibah air minum dari pemerintahan Australia sebesar 7 Milyar.
Adapun alasan PDAM Kabupaten Kuningan menerima hibah tersebut karena telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
  1. PDAM Kabupaten Kuningan sudah dianggap sehat
  2. Memilki  kelebihan air untuk memberi pelayanan kepada masyarakat
  3. Tarif air sudah sesuai harga produksi (Full Cost Recovery)
Untuk penerimaan hibah Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, S.Sos sebagai penerima hibah dan MARDIASMO direktur Jenderal Perimbangan Kementrian Keuangan selaku pemberi hibah akan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada tanggal 18 Juni 2010 di Ruang Sapta Taruna Kantor Kementrian Pekerjaan Umum (PU).
Sedangkan tujuan dari hibah air minum tersebut adalah :
  1. Sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkaan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan program hibah air minum.
  2. Berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru yang dilakukan terlebih dahulu oleh PDAM dari APBD melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD).
Besaran dana hibah akan diberikan untuk setiap SR yang dibangun dan berfungsi dengan baik, secara progresif sesuai dengan jumlah SR yang berhasil dibangun dan berfungsi, dengan uraian sebagai berikut :
-          sampai dengan 1000 SR  ; Rp. 2 jt / SR
-          1001 SR da seterusnya    ; Rp. 3 jt/SR
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: