Pelaksana Bupati Kuningan Dede Sembada menilai Pemerintah Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, telah mampu menerjemahkan Undang-Undang.Desa.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang dibatasi oleh batas wilayah yang berwenang menyelenggarakan pemperintahan kepentingan berdasarkan diantaranya prakarsa masyarakat.
“Dalam kegiatan pembangunan di Desa Cibulan telah melibatkan prakarsa masyarakat. Bukan hanya pembangun fisik melainkan arah pembangunan berorientasi pemberdayaan masyarakat,”
Contohnya dengan kartu layanan kesehatan warga Desa Cibulan yang sakit berhak mendapat layanan kesehatan rawat inap di Puskesmas rawat Kecamatan Cidahu yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Desa Cibulan melalui dana desa seperti jaminan pendidikan sekolah SMA bagi yang tidak mampu.
.Kartu kesehatan ini yang kini hanya berlaku di Puskesmas rawat inaf yang ada di Kecamatan Cidahu. Kedepannya diharapkan bisa bekerja sama dengan rumah sakit daerah
Pemerintah Desa Cibulan menganggarkan sebesar Rp75 juta untuk biaya layanan kesehatan masyarakat melalui program kartu sehat.
Sedangkan kartu pintar pihaknya menganggarkan Rp25 juta, kartu ibu dan anak 25 juta, dan Rutilahu sebesar Rp.75 juta.
Plt Bupati Kuningan Dede Sembada, yang saat itu didampingi Kabag Humas Setda Kabupaten Kuningan, DR. Wahyu Hidayah, M.Si, mengapresiasi upaya Pemerintah Desa Cibulan tersebut.
“Ini terobosan yang tepat dalam mewujudan visi pembangun Desa Cibulan yang bersih, sehat. Indah dan raharja dapat terwujud.,”paparnya.
Dede Sembada kembali menegaskan, Desa Cibulan patut diontoh bagi untuk desa lainya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. (Hadi/Pubdok)*
Post A Comment:
0 comments: